RADAR BANYUWANGI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas setelah insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo. SPPG Kalitengah disuspend selama 30 hari dan kepala SPPG tersebut diusulkan dicopot, sementara investigasi bersama Dinas Kesehatan terus dilakukan untuk mencari penyebab pasti kejadian.
Insiden yang melibatkan penerima manfaat di Ponpes Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, tersebut menjadi perhatian setelah ratusan santri mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan data investigasi yang diterima BGN, terdapat 512 orang yang terpapar atau terdampak dalam pembaruan data yang disampaikannya di Jakarta, Rabu siang (2/9).
“Berdasarkan data yang kami terima dari teman-teman yang telah melakukan investigasi di lapangan, total warga yang terpapar atau terdampak adalah sebanyak 512 orang,” kata Ketut.
Dari jumlah tersebut, 80 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sebanyak 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sedangkan 120 orang lainnya masih menjalani observasi.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 80 orang masih menjalani perawatan, sementara 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit. Namun demikian, kita masih melakukan observasi sebanyak 120 orang,” sambungnya.
Sementara itu, data penanganan di lapangan sebelumnya mencatat jumlah santri yang dirujuk mencapai 567 orang. Perbedaan angka tersebut muncul dalam pembaruan data dari sumber berbeda dan masih menjadi bagian dari proses pendataan serta investigasi.
SPPG Kalitengah Disuspend 30 Hari
Respons BGN tidak berhenti pada penanganan para santri yang terdampak.
Setelah insiden terjadi, BGN melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam, termasuk pihak MA dan MTs.
“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Badan Gizi Nasional adalah pimpinan BGN telah melakukan komunikasi secara intensif dengan kepala daerah kemudian pimpinan Pondok Pesantren MA dan MTs Manbaul Hikam,” ujar Ketut.
BGN juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk mengusut penyebab dugaan keracunan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai faktor yang menyebabkan munculnya keluhan kesehatan setelah konsumsi MBG.
“Kemudian melakukan tindakan internal berupa investigasi bersama Dinas Kesehatan terkait untuk mendalami penyebab pasti keracunan ini. Hasil investigasi akan kami umumkan segera setelah selesai,” jelasnya.
Di saat investigasi berlangsung, BGN menjatuhkan sanksi kepada SPPG Kalitengah, Sidoarjo.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara atau suspend kategori berat selama 30 hari.
Langkah tersebut menjadi bentuk evaluasi terhadap unit penyedia layanan MBG yang berkaitan dengan insiden di Ponpes Manbaul Hikam.
Kepala SPPG Diusulkan Dicopot
Sanksi BGN tidak hanya menyasar operasional SPPG.
BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG Kalitengah dicopot sekaligus diganti.
“Kemudian kami mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian,” tegas Ketut.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut BGN sembari menunggu hasil investigasi mengenai penyebab pasti dugaan keracunan.
Dengan penghentian sementara selama 30 hari dan usulan pergantian kepala SPPG, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di lokasi tersebut kini diperketat.
Keselamatan Santri Jadi Prioritas
Di tengah proses investigasi dan evaluasi SPPG, BGN menyatakan pemulihan para santri tetap menjadi prioritas.
Sebanyak 80 orang masih menjalani perawatan berdasarkan data BGN yang disampaikan Ketut. Ratusan lainnya telah diperbolehkan pulang setelah kondisi kesehatan mereka membaik, sementara 120 orang masih dalam pemantauan.
“Saat ini, fokus utama kami adalah melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan anak-anak kita yang sedang dirawat di rumah sakit. Hal ini menjadi utama kami,” pungkasnya.
BGN selanjutnya masih menunggu hasil investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan penyebab insiden. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terkait pelaksanaan program MBG di SPPG Kalitengah. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com