Kiai Ta’in Dilaporkan ke Bareskrim, Alumni Tebuireng Siap Pasang Badan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:33 WIB
KH. Musta
KH. Musta'in Syafi'ie alias Kiai Ta'in Tebuireng. (Istimewa)

RADAR BANYUWANGI – Laporan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Madrosatul Qur’an Tebuireng, KH Musta’in Syafi’i atau Kiai Ta’in, ke Bareskrim Polri berbuntut dukungan hukum dari kalangan alumni. Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan siap mengawal perkara tersebut agar berjalan adil, transparan, dan tidak berubah menjadi ruang pembungkaman terhadap ulama.

Kiai Ta’in dilaporkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah Kiai Ta’in.

Koordinator TAAT Mirwansyah mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan sekaligus pengawalan hukum terhadap Kiai Ta’in.

“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Bagi TAAT, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai perkara hukum yang diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Pendampingan terhadap Kiai Ta’in, kata Mirwansyah, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

TAAT: Membela Kiai Bukan Berarti Menutup Kritik

TAAT menegaskan dukungan terhadap Kiai Ta’in tidak berarti menutup ruang kritik ataupun menghalangi proses hukum.

Justru, mereka meminta seluruh persoalan diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan konteks, fakta dan substansi materi ceramah.

“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” ujar Mirwansyah.

Pernyataan tersebut menjadi garis sikap TAAT dalam menghadapi laporan yang menyeret salah satu tokoh pesantren Tebuireng tersebut.

TAAT berharap proses hukum dapat berlangsung secara proporsional dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah komunitas alumni.

Terlebih, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Dalam momentum tersebut, TAAT tidak ingin persoalan hukum terhadap Kiai Ta’in justru dimanfaatkan untuk memperlebar perbedaan atau memecah kalangan alumni.

Ingatkan Bahaya Potongan Video

TAAT juga meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi materi ceramah yang beredar melalui media sosial.

Mirwansyah menilai potongan video yang beredar tidak selalu menggambarkan keseluruhan konteks pembicaraan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan materi yang beredar.

“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mirwansyah.

Sikap tersebut menunjukkan TAAT ingin memastikan perkara berjalan melalui jalur hukum, sekaligus memastikan hak-hak Kiai Ta’in sebagai pihak yang dilaporkan tetap terpenuhi.

Bukan Sekadar Pendampingan Hukum

Bagi TAAT, keterlibatan dalam perkara tersebut bukan hanya persoalan pendampingan hukum.

Sebagai bagian dari alumni Tebuireng, mereka menyebut pengawalan terhadap Kiai Ta’in sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater dan menghormati para masyayikh.

Langkah itu juga dikaitkan dengan upaya merawat tradisi keilmuan yang diwariskan KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus salah satu tokoh utama sejarah Pesantren Tebuireng.

Namun, TAAT kembali menegaskan batas sikap mereka.

Pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi aparat penegak hukum ataupun menghalangi proses pemeriksaan.

Fokusnya adalah memastikan seluruh hak hukum Kiai Ta’in sebagai terlapor terpenuhi dan proses berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, TAAT menempatkan perkara tersebut pada dua jalur sekaligus: menghormati proses hukum dan memastikan proses itu berlangsung adil serta transparan.

Di tengah derasnya peredaran potongan video di media sosial, mereka juga mengingatkan pentingnya melihat persoalan secara utuh sebelum memberikan penilaian.

Bagi alumni Tebuireng, menjaga marwah kiai tidak harus dilakukan dengan menutup kritik. Sebaliknya, mereka menilai perbedaan dan persoalan tetap harus diselesaikan melalui fakta, konteks, ilmu, adab, dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
Kiai Ta’in KH Musta’in Syafi’i TAAT Tebuireng Tebuireng Jombang bareskrim polri