Tinggal di Hotel Kelas Melati, Keliling Cari Mangsa di Banyuwangi, Berujung Gasak Rp300 Juta

Syaifuddin Mahmud • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:30 WIB
Tersangka Ari Said dan Alex Candra digiring tim URC Polresta Banyuwangi menuju tempat rilis pengungkapan kasus pecah kaca mobil, Kamis (27/8). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Tersangka Ari Said dan Alex Candra digiring tim URC Polresta Banyuwangi menuju tempat rilis pengungkapan kasus pecah kaca mobil, Kamis (27/8). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sepekan penuh Ari Said dan Alex Candra diduga berkeliling Banyuwangi mencari mangsa sebelum akhirnya menggasak uang tunai Rp 300 juta milik nasabah bank pada 18 Mei 2026. Mereka tinggal di hotel kelas melati di kawasan Lateng, menyewa motor, memetakan sejumlah wilayah, lalu membuntuti nasabah bank hingga ke warung seblak sebelum memecahkan kaca mobil dalam hitungan detik.

Keduanya ternyata bukan pemain baru. Ari dan Alex disebut telah malang melintang dalam aksi pecah kaca mobil di sejumlah daerah, bahkan memiliki jejak kejahatan hingga Malaysia. Pola mereka sederhana tetapi terencana: menyewa tempat tinggal, mencari sasaran, membuntuti nasabah bank, kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga.

Dalam aksinya di Banyuwangi, keduanya berbagi peran. Ari bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Alex menjadi joki motor. Motor yang digunakan untuk beraksi pun bukan milik mereka.

Keduanya menyewa motor kepada pihak lain dengan biaya Rp 60 juta.

Selama sekitar sepekan berada di Banyuwangi, Ari dan Alex tinggal di sebuah hotel kelas melati di kawasan Lateng. Mereka tidak langsung beraksi. Sejumlah wilayah seperti Banyuwangi, Rogojampi, Genteng, dan Muncar lebih dulu dipetakan untuk mencari calon korban.

Namun, beberapa rencana tersebut urung dilakukan karena keduanya tidak menemukan sasaran yang dianggap tepat.

Sempat Dicuriagai di Bank Pertama

Peluang baru datang pada 18 Mei 2026. Ari dan Alex menyasar nasabah bank di wilayah Kota Banyuwangi.

Bank pertama yang mereka datangi tidak menghasilkan apa-apa. Gerak-gerik keduanya diduga mulai dicurigai orang sekitar hingga petugas keamanan. Mereka pun mengurungkan niat dan berpindah ke bank lain.

Di lokasi kedua, keberuntungan berpihak kepada mereka. Keduanya melihat seorang nasabah tengah mengambil uang.

Nasabah tersebut kemudian keluar dari bank dan mengendarai Toyota Fortuner bernopol P 1282 YV. Ari dan Alex membuntuti kendaraan itu hingga berhenti di sebuah warung seblak dekat Hotel Peni, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.

Begitu korban meninggalkan mobil, Ari bergerak cepat.

Cincin yang telah dimodifikasi digunakan untuk memecahkan kaca mobil. Dalam hitungan detik, kaca pecah. Ari langsung mengambil tas berisi uang tunai Rp 300 juta, kemudian bergegas menuju motor yang telah menunggu.

Alex sudah siap menjadi joki.

“Saya langsung kabur ke arah utara menuju Situbondo dan berhenti di Solo,” ujar Alex saat dimintai keterangan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu malam (26/8).

Dari Banyuwangi, keduanya tidak langsung membagi hasil kejahatan. Sesampainya di Solo, tas dibuka dan uang Rp 300 juta tersebut dibagi dua.

Menurut pengakuan Alex kepada penyidik, uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.

“Sebagian saya sedekahkan kepada fakir miskin,” ujarnya.

Jejak Kejahatan Menyebar

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, Ari dan Alex diduga merupakan bagian dari sindikat spesialis pecah kaca mobil yang memiliki rekam jejak panjang.

Selain Banyuwangi, keduanya disebut pernah beraksi di Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga wilayah Malaysia.

Di Banyuwangi, aksi 18 Mei 2026 menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta. Sebelumnya, pada 21 November 2025, keduanya diduga beraksi di Kalisat, Jember, dengan kerugian Rp 319 juta.

Kemudian pada Februari 2026, aksi serupa terjadi di Kota Pasuruan dengan kerugian sekitar Rp 90 juta.

Polisi juga mencatat sejumlah lokasi yang sempat dipetakan tetapi gagal dieksekusi pada rentang 2025–2026, di antaranya Muncar, Genteng, Kalisat, dan Lumajang.

Sementara pada Januari 2026, aksi di Situbondo menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 juta.

Jejak mereka bahkan kembali terdeteksi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi menyebut pemetaan lokasi telah dilakukan sejak 12 Agustus 2026. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan pada 24 Agustus 2026 melalui penangkapan Ari.

Jika seluruh aksi yang berhasil diungkap dihitung, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,169 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari aksi domestik dan lintas negara.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan domestik dan lintas negara mencapai Rp 1.169.000.000,” kata Lanang.

Enam TKP di Malaysia

Lanang menambahkan, tersangka Ari juga diduga merupakan bagian dari sindikat yang telah beraksi di sejumlah wilayah Malaysia.

Sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) disebut berkaitan dengan jaringan tersebut, termasuk Johor Bahru, Bintulu, Sarikei, Sibu, dan Kuching bersama komplotan dari Kuala Lumpur.

Kerugian materiil akibat aksi di Malaysia ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Untuk mengungkap jaringan lintas negara tersebut, Polresta Banyuwangi akan melanjutkan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain. Pertukaran informasi juga dilakukan secara berjenjang melalui Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Kepolisian Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Langkah berikutnya, kami berkoordinasi secara berjenjang dengan Divhubinter Polri melalui Ditreskrimum Polda Jatim guna pertukaran informasi antarlembaga kepolisian dengan pihak Kepolisian Johor Bahru, Malaysia (Polis Diraja Malaysia/PDRM),” tandas Lanang. (aif)

Editor : Ali Sodiqin
Ari Said sindikat kriminal pecah kaca nasabah bank banyuwangi