Hampir 9 dari 10 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terjadi karena Menerobos

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:21 WIB
KAI mencatat 151 kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Juli 2026. (Antara)
KAI mencatat 151 kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Juli 2026. (Antara)

RADAR BANYUWANGI - Hampir sembilan dari setiap 10 kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2026 terjadi akibat pengguna jalan menerobos.

Hingga 31 Juli 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 151 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 kejadian atau 87 persen disebabkan tindakan menerobos.

Data ini menjadi perhatian KAI di tengah upaya memperkuat keselamatan melalui penambahan Penjaga Jalan Lintasan (PJL), penataan akses, hingga penutupan titik yang dinilai berisiko.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penguatan petugas menjadi salah satu bagian dari strategi keselamatan perusahaan.

Pada tahap pertama, KAI membuka kebutuhan 748 PJL.

Rekrutmen tersebut mendapat respons besar dari masyarakat.

Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses seleksi untuk memenuhi kebutuhan personel tersebut.

Namun, angka 748 bukan jumlah pelamar yang telah dinyatakan lolos.

Proses seleksi masih berlangsung sehingga kebutuhan tersebut merupakan formasi PJL pada tahap pertama.

“Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses rekrutmen untuk kebutuhan 748 PJL pada tahap pertama. Proses seleksi masih berjalan. Bagi KAI, setiap petugas yang nantinya bertugas memegang tanggung jawab penting karena berada langsung pada titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat,” ujar Anne, dikutip Antara.

Jika seluruh tahapan seleksi telah selesai dan para peserta dinyatakan lolos, PJL baru tersebut akan memperkuat 2.126 petugas penjaga perlintasan yang saat ini sudah bertugas di lapangan.

Data KAI menunjukkan perilaku pengguna jalan masih menjadi tantangan utama keselamatan di perlintasan sebidang.

Dari 151 kecelakaan hingga 31 Juli 2026, sebanyak 132 kejadian atau 87 persen terjadi karena pengguna jalan menerobos.

Sebanyak 12 kejadian atau 8 persen berkaitan dengan kendaraan mogok.

Sementara tujuh kejadian atau 5 persen lainnya berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.

Dengan kata lain, hampir sembilan dari setiap 10 kecelakaan di perlintasan sepanjang 2026 berkaitan dengan tindakan menerobos.

Anne menilai penguatan petugas dan fasilitas keselamatan perlu berjalan beriringan dengan kedisiplinan masyarakat.

“KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” katanya.

Dari 151 kecelakaan tersebut, 84 kejadian atau 56 persen terjadi di perlintasan tidak berpintu.

Sedangkan 67 kejadian atau 44 persen berlangsung di perlintasan berpintu.

Sebanyak 152 kendaraan terdampak.

Rinciannya terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 131 korban.

Sebanyak 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 lainnya mengalami luka ringan.

Meski angka kecelakaan masih menjadi perhatian, jumlah kejadian hingga akhir Juli 2026 tercatat menurun dibandingkan periode pembanding pada 2025.

KAI mencatat 170 kejadian pada data pembanding 2025.

Angka tersebut turun menjadi 151 kejadian hingga 31 Juli 2026 atau berkurang 11 persen.

Jumlah kendaraan terdampak juga menurun 14 persen, dari 176 menjadi 152 unit.

Sementara jumlah korban turun 26 persen, dari 178 menjadi 131 orang.

Penurunan tersebut menjadi bagian dari perkembangan keselamatan yang terus dipantau KAI.

Namun, tingginya proporsi kecelakaan akibat menerobos menunjukkan bahwa aspek perilaku pengguna jalan masih membutuhkan perhatian serius.

Upaya pengamanan tidak hanya dilakukan melalui penambahan personel.

KAI juga melakukan pemetaan terhadap kondisi perlintasan di wilayah operasional perusahaan.

Terdapat 3.888 perlintasan sebidang yang dipetakan KAI.

Dari jumlah tersebut, 2.112 titik atau sekitar 54 persen berstatus dijaga.

Sementara 1.776 titik atau sekitar 46 persen berstatus tidak dijaga.

Berdasarkan status perlintasannya, sebanyak 2.799 titik atau sekitar 72 persen merupakan perlintasan resmi.

Sedangkan 1.089 titik atau sekitar 28 persen masuk kategori perlintasan liar.

Selain perlintasan sebidang, KAI juga memetakan 564 perpotongan tidak sebidang, antara lain berupa underpass dan flyover.

Kondisi tersebut membuat penanganan keselamatan tidak dapat dilakukan dengan pola yang sama di setiap lokasi.

KAI menyesuaikan langkah berdasarkan karakter dan tingkat risiko masing-masing titik.

Penanganannya dapat berupa penambahan penjagaan, peningkatan fasilitas keselamatan, penataan akses masyarakat, maupun penutupan perlintasan.

Program penutupan perlintasan berisiko juga terus berjalan.

Target penutupan 172 perlintasan prioritas telah selesai dilaksanakan.

Meski target tersebut telah tercapai, KAI tidak menghentikan proses penataan.

Penutupan tetap dilanjutkan pada titik lain yang berdasarkan evaluasi dinilai membutuhkan penanganan.

“Target 172 perlintasan prioritas telah kami selesaikan dan penanganan terus dilanjutkan. Ketika hasil evaluasi menunjukkan sebuah titik memiliki risiko keselamatan dan tersedia alternatif akses yang lebih aman, KAI bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan melanjutkan penataannya,” ujar Anne.

Keberadaan 1.089 perlintasan kategori liar menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut.

Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, perjalanan kereta api, hingga ketersediaan akses alternatif.

“Setiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Ada titik yang perlu diperkuat penjagaannya, ada yang membutuhkan penataan akses, dan ada yang perlu ditutup. Keputusan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan agar keselamatan meningkat sekaligus kebutuhan akses masyarakat tetap diperhatikan,” kata Anne.

Kebutuhan 748 PJL tidak berarti KAI hanya menempatkan satu petugas untuk setiap perlintasan yang membutuhkan penjagaan.

Menurut Anne, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas karena sistem penjagaan dilakukan secara bergantian atau shift.

Petugas yang selesai menjalankan jam tugas akan digantikan oleh personel pada shift berikutnya.

Sistem tersebut disesuaikan dengan jam pelayanan dan karakter operasional masing-masing lokasi.

“PJL bekerja bergantian. Ketika satu petugas menyelesaikan jam tugasnya, petugas pada shift berikutnya melanjutkan penjagaan. Karena itu, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas agar fungsi keselamatan tetap berjalan selama waktu pelayanan perlintasan,” jelas Anne.

Dengan mekanisme tersebut, jumlah kebutuhan personel tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah perlintasan yang ada.

Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada keberadaan petugas dan fasilitas.

Kepatuhan pengguna jalan menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan.

Ketentuan mengenai kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

Pengemudi juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Menjelang akhir pekan, KAI mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati perlintasan.

Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta berhenti ketika terdapat peringatan.

Sebelum melintas, masyarakat juga diminta memastikan kondisi benar-benar aman dengan melihat ke kanan dan kiri serta memperhatikan kondisi sekitar.

“PJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya,” pungkas Anne.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Kereta Api