KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Tak Terjaga di Sentolo–Rewulu, Total 10 Perlintasan Liar Ditutup Sepanjang 2026

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:25 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 Sentolo-Rewulu bersama Dishub Bantul. (Antara)
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 Sentolo-Rewulu bersama Dishub Bantul. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 petak Sentolo–Rewulu, Senin (3/8/2026).

Penutupan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KAI Daop 6 Yogyakarta, Dinas Perhubungan Bantul, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib.

Deputy Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh pihak.

"Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan," ujarnya, dikutip Antara.

Dalam proses penutupan, petugas memasang palang besi secara horizontal dan vertikal, melakukan pengecatan, serta menormalisasi jalur agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan melibatkan jajaran manajemen Daop 6 Yogyakarta, tim pengamanan, personel Jalan Rel, serta mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Bantul.

Rahim menegaskan, penutupan perlintasan tak terjaga merupakan langkah nyata untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan Bantul, dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa penutupan perlintasan tak terjaga menjadi bagian dari komitmen bersama antara KAI, pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan dalam memperkuat keselamatan transportasi.

Menurutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi serta penanganan terhadap perlintasan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui kolaborasi tersebut, KAI berharap tercipta perlintasan yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi dan tidak membuka kembali akses yang telah ditutup.

Feni mengungkapkan, penutupan di KM 528+4 Sentolo-Rewulu menambah jumlah perlintasan liar yang telah ditutup oleh Daop 6 Yogyakarta sepanjang 2026 menjadi 10 lokasi.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan dengan memanfaatkan perlintasan resmi yang tersedia serta mematuhi seluruh rambu dan ketentuan saat melintasi jalur kereta api.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
KAI Daop 6 Yogyakarta