Detik-Detik Penjaga Perlintasan Tarik Pria dari Rel di Bangil Viral, KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 11:13 WIB
Video viral penjaga perlintasan di Bangil yang menyelamatkan seorang pria dari jalur rel menuai apresiasi. (KAI)
Video viral penjaga perlintasan di Bangil yang menyelamatkan seorang pria dari jalur rel menuai apresiasi. (KAI)

RADARBANYUWANGI.ID - Rekaman video yang memperlihatkan aksi sigap seorang penjaga pintu perlintasan kereta api di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian warganet. Dalam hitungan detik sebelum kereta api melintas, petugas tersebut berhasil menarik seorang pria yang berdiri di atas rel sehingga terhindar dari kecelakaan fatal.

Peristiwa yang viral di media sosial itu menuai apresiasi luas. Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi pengingat penting bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk melakukan aktivitas apa pun karena memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan penghargaan kepada petugas penjaga pintu perlintasan yang dinilai bertindak cepat dan tepat dalam mencegah kecelakaan.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesigapan petugas penjaga pintu perlintasan yang berhasil mencegah terjadinya kecelakaan. Kejadian ini patut menjadi ikhtibar bagi kita semua bahwa jalur kereta api sama sekali bukan area untuk beraktivitas. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat hanya bisa terwujud jika ada kedisiplinan dan kesadaran bersama," ujarnya.

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan darat lainnya. Dengan bobot yang sangat besar, kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak ketika terdapat hambatan di jalur rel.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api. Berjalan kaki, duduk, bermain, berfoto, hingga memancing di sekitar rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri sekaligus berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, maupun memanfaatkan jalur rel di luar kepentingan operasional perkeretaapian.

Selain mengingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel, KAI Daop 8 Surabaya juga meminta seluruh pengguna jalan meningkatkan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan berhenti ketika sirine berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat dari petugas bahwa kereta akan melintas.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas pecinta kereta api, serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun budaya tertib dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta.

Mahendro menegaskan, peristiwa di Bangil membuktikan bahwa tindakan cepat dapat menyelamatkan nyawa, sementara kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan yang fatal.

"Peristiwa di Bangil menjadi bukti nyata bahwa satu tindakan tepat dapat menyelamatkan nyawa, sedangkan kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Jauhi jalur rel dan selalu patuhi aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan diri, keluarga, dan perjalanan kereta api," pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
penjaga perlintasan Bangil kai daop 8 surabaya Kereta Api