Bongkar Sindikat Benih Lobster Internasional, Polresta Banyuwangi Sita 23 Ribu BBL, Diduga Akan Diselundupkan ke Vietnam

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 01:00 WIB
SINDIKAT INTERNASIONAL: Tiga sindikat penyelundupan benih lobster diamankan di ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu (29/7). Satreskrim Polresta Banyuwangi)
SINDIKAT INTERNASIONAL: Tiga sindikat penyelundupan benih lobster diamankan di ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu (29/7). Satreskrim Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Upaya penyelundupan 23.000 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan internasional ditangkap, sementara negara tujuan sementara mengarah ke Vietnam, salah satu pasar gelap benih lobster di Asia Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit I Satreskrim atau Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster ilegal yang melintas di wilayah Banyuwangi.

Operasi yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Azmal Rahadian itu berhasil mengamankan tiga tersangka beserta puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam lima boks styrofoam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, 36, warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola transaksi. Dua tersangka lainnya, SS, 48, dan AS, 42, warga Kabupaten Jember, diduga bertugas sebagai tim lapangan sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 23.000 ekor benih lobster jenis pasir serta satu unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut BBL.

"Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam dan satu unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut BBL," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku memperoleh benih lobster dari pemasok lokal menggunakan modal transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah. Setelah terkumpul, benih lobster dikemas dalam plastik berisi oksigen agar tetap hidup, kemudian dimasukkan ke boks styrofoam sebelum diangkut menggunakan mobil.

Menurut Lanang, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

"Dari hasil pengungkapan ini, potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,45 miliar. Selain merugikan negara, penyelundupan benih lobster juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan nasional," tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, ribuan benih lobster itu rencananya dikirim menuju Banten, tepatnya di sekitar kawasan bandara. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transit sebelum benih lobster diterbangkan ke luar negeri melalui jalur udara.

"Indikasi sementara, barang akan dibawa ke Banten untuk transit sebelum diterbangkan ke luar negeri. Dugaan sementara mengarah ke negara tujuan pasar gelap lobster di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam," ungkap Lanang.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemodal utama dan jalur distribusi yang selama ini digunakan.

Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka terus dilakukan. Penyidik juga melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita guna memetakan pola transaksi dan jaringan penyelundupan.

"Kami masih memetakan rekam jejak aktivitas para pelaku untuk mengetahui sudah berapa lama jaringan ini beroperasi dan berapa kali melakukan pengiriman. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemodal utama serta mengungkap seluruh rantai jaringan ekspor ilegal benih lobster hingga ke akarnya," katanya.

Lanang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam mendukung kebijakan pemerintah melindungi sumber daya kelautan nasional dan menekan praktik ekspor ilegal benih lobster yang mengancam keberlanjutan ekosistem.

"Tentu ini memang menjadi komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi sumber daya kelautan," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
benih lobster penyelundupan BBL lobster Vietnam polresta banyuwangi Satreskrim