KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri Usai Kecelakaan Kereta Api Commuter Line Dhoho

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:19 WIB
KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang liar di Kabupaten Kediri usai kecelakaan Commuter Line Dhoho. (Antara)
KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang liar di Kabupaten Kediri usai kecelakaan Commuter Line Dhoho. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup secara permanen sebuah perlintasan sebidang liar di Kabupaten Kediri, Rabu. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sebuah sepeda motor di lokasi tersebut beberapa hari sebelumnya.

Perlintasan yang ditutup berada di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan di titik yang tidak memiliki izin resmi.

Proses penutupan dikerjakan oleh tim gabungan dari Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Petugas memasang patok pembatas ruang milik jalur kereta menggunakan rel bekas. Blokade juga diperkuat dengan bantalan besi sehingga akses kendaraan menuju perlintasan tersebut tidak lagi dapat dilalui.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," ujarnya, dikutip Antara.

Selain bertujuan menekan risiko kecelakaan, penutupan perlintasan liar tersebut juga menjadi bagian dari program normalisasi jalur kereta api di wilayah operasional Daop 7 Madiun.

Kegiatan itu melibatkan berbagai instansi, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelaksana Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api, sekaligus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, masyarakat diminta meningkatkan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang resmi. Pengguna jalan diwajibkan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.

Tohari menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa palang pintu di perlintasan bukan merupakan perangkat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu untuk mendukung keselamatan.

"Masyarakat harus selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Ingat, palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi kunci utamanya," pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Commuter Line Dhoho kai daop 7 madiun perlintasan sebidang