RADARBANYUWANGI.ID - Bangunan bekas Halte Sawotratap di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena diduga kerap disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas yang melanggar norma. Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan bangunan tersebut bukan merupakan aset maupun fasilitas operasional KAI.
Bangunan berukuran sekitar 5 x 3 meter itu berada di sisi Jalan Raya Gedangan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Kondisinya tampak terbengkalai, dipenuhi sampah, dan tidak lagi difungsikan sebagai halte. Di dalam bangunan ditemukan sejumlah botol bekas yang diduga bekas minuman beralkohol, bungkus, serta alat kontrasepsi bekas.
Keresahan warga memuncak setelah beredar berbagai informasi di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan bangunan kosong tersebut. Warga kemudian memasang garis bertuliskan police line sebagai penanda bahwa lokasi itu telah ditutup agar tidak lagi digunakan.
Penutupan dilakukan warga pada Minggu (12/7) dini hari setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
Salah seorang warga, Reza (35), mengatakan warga bersama komunitas setempat memasang garis pembatas karena bangunan kosong tersebut diduga beberapa kali digunakan untuk aktivitas yang meresahkan.
"Kami bersama teman-teman komunitas memasang police line agar bangunan ini tidak lagi digunakan. Selama ini kami beberapa kali menerima laporan dari warga yang mengaku melihat dua orang sesama jenis berada di dalam ruangan tersebut. Ada juga laporan bahwa tempat ini diduga digunakan untuk aktivitas maksiat lainnya," ujarnya, dikutip Radar Sidoarjo.
Menurut Reza, berdasarkan informasi yang diterimanya, orang-orang yang datang ke lokasi diduga lebih dulu berkomunikasi melalui grup WhatsApp maupun media sosial. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Keterangan serupa disampaikan Efendi (40), warga yang sehari-hari beraktivitas di warung kopi di seberang Jalan Frontage Road. Ia mengaku pernah melihat dua pria memasuki bangunan bekas halte saat hujan deras.
"Awalnya saya mengira mereka hanya berteduh karena hujan. Namun setelah cukup lama tidak keluar, saya bersama beberapa warga mendekati lokasi dan mendapati keduanya dalam kondisi tidak pantas," tuturnya.
Efendi mengatakan kejadian serupa disebutnya bukan hanya sekali terjadi. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui identitas maupun asal orang-orang yang keluar masuk bangunan tersebut.
Kapolsek Gedangan AKP AA Gede Putra Wismana mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penggunaan bangunan bekas halte sebagai tempat perbuatan asusila.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Jika memang ada informasi seperti itu, tentu akan kami cek dan tindak lanjuti," katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang meresahkan agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai prosedur.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menjelaskan Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur rel kereta api. Namun, secara administrasi bangunan tersebut bukan merupakan aset KAI.
Selain itu, halte tersebut sudah tidak lagi melayani aktivitas naik dan turun penumpang sejak 10 Februari 2021.
"Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api, namun secara administrasi bukan merupakan aset KAI. Selain itu, halte tersebut sudah tidak lagi difungsikan untuk melayani kegiatan naik dan turun penumpang sejak 10 Februari 2021," ujar Mahendro, Jumat (17/7/2026).
Ia juga memastikan bangunan lain di sekitar halte yang ikut menjadi perhatian masyarakat bukan merupakan aset perseroan. Karena itu, KAI tidak memiliki kewenangan melakukan pembongkaran, penertiban, maupun pengelolaan terhadap bangunan tersebut.
"Kami memahami keresahan masyarakat atas kondisi bangunan yang terbengkalai dan dugaan penyalahgunaannya. Namun demikian, untuk bangunan yang bukan merupakan aset KAI, tentu penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Meski tidak memiliki kewenangan atas bangunan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
Menurut Mahendro, prioritas utama KAI adalah menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memastikan kawasan di sekitar jalur rel tetap aman dari aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun mengganggu operasional kereta api.
"KAI siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga keamanan kawasan jalur rel dari berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun mengganggu operasional perjalanan kereta api," tegasnya.
KAI juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan objek vital nasional yang memiliki tingkat risiko tinggi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di sekitar rel maupun memanfaatkan bangunan di kawasan tersebut apabila berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Mahendro mengajak masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kawasan sekitar jalur kereta api tetap aman, tertib, dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar norma.
Editor : Lugas Rumpakaadi