RADAR BANYUWANGI – Operasi senyap yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran 40,01 gram sabu-sabu di Kecamatan Genteng. Seorang kurir berinisial CH (37) ditangkap setelah dibuntuti petugas selama beberapa jam.
Saat menyadari dirinya diawasi, residivis kasus narkoba itu sempat membuang paket sabu yang dibawanya, namun barang bukti berhasil diamankan.
Berikut kronologi penangkapan CH berdasarkan hasil penyelidikan BNNK Banyuwangi.
1. Dipantau sejak Senin malam
Operasi dimulai pada Senin (13/7) sekitar pukul 22.00. Tim Opsnal BNNK Banyuwangi memantau pergerakan CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di kawasan Pasar Genteng.
Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian membuntuti pergerakannya secara diam-diam.
2. Masuk Perumahan di Genteng
Dari kawasan pasar, CH bergerak menuju sebuah perumahan di wilayah Genteng. Petugas sempat kehilangan jejak setelah tersangka masuk ke kawasan tersebut.
Meski demikian, tim memilih tetap melakukan pengawasan di sekitar pintu masuk perumahan sambil menunggu tersangka keluar.
3. Keluar Tengah Malam Bawa Bungkusan
Penantian petugas membuahkan hasil. Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30, CH keluar dari kawasan perumahan sambil membawa bungkusan plastik bening.
Saat itu, petugas langsung memastikan identitas dan terus mengawasi setiap gerak-gerik tersangka.
4. Sempat Buang Barang Bukti
Menyadari dirinya dibuntuti aparat, CH berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bungkusan plastik yang dibawanya.
Namun, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan bungkusan tersebut sebelum hilang atau diambil pihak lain.
5. Berisi 40,01 Gram Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
Tersangka langsung diamankan ke Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dikendalikan DPO
Hasil pemeriksaan mengungkap CH diduga hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Ia mengaku dikendalikan seseorang berinisial DN, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan tersebut menggunakan modus sistem ranjau, yakni kurir mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengantarkannya ke titik yang telah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
BNNK Banyuwangi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu DN sekaligus mengungkap jaringan narkotika yang diduga masih beroperasi di Banyuwangi dan wilayah sekitarnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin