RADARBANYUWANGI.ID - Aksi nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api kembali berujung pada tindak kekerasan. Seorang petugas Jaga Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur pengendara sepeda motor yang berusaha melintas ketika palang perlintasan telah ditutup.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas bernama Andika tengah menjalankan tugas mengamankan perjalanan KA Serayu. Rekaman insiden itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat palang pintu telah diturunkan sesuai prosedur sebagai tanda kereta api akan melintas, dua sepeda motor tetap memaksa menerobos. Salah satu kendaraan bahkan ditumpangi tiga orang, sedangkan motor lainnya membawa dua orang. Mereka diduga berusaha membuka palang yang telah tertutup demi tetap melintas.
Melihat tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api, Indika segera memberikan teguran kepada para pengendara. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, para pengendara kembali bersama beberapa rekannya. Mereka mendatangi Pos Jaga JPL 227 dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Andika yang saat itu sedang bertugas seorang diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada kedua lengan. Sementara para pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardojo, mengecam keras aksi kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan masyarakat.
"PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung sangat menyesalkan kejadian pemukulan dan pengeroyokan terhadap petugas JPL 227 Leuwigoong," ujarnya dalam keterangan resmi.
PT KAI memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Perusahaan milik negara itu juga menegaskan seluruh pelaku akan diproses melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas di lapangan.
Menurut Kuswardojo, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan palang pintu menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi merenggut korban jiwa.
"Tentunya, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang dapat menjadi perjalanan yang selamat untuk kita semua," katanya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui video yang diunggah melalui media sosialnya pada Selasa (14/7/2026), Dedi mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai menyerang seseorang yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
"Tindakan menyerang petugas yang tengah berjuang menyelamatkan nyawa Anda sendiri adalah bentuk kebodohan yang luar biasa. Petugas perlintasan bukan sekadar mengatur lalu lintas, mereka mengemban misi kemanusiaan untuk melindungi keselamatan masyarakat," tegasnya.
Dedi mengaku telah meminta jajaran Polres Garut bergerak cepat menangkap seluruh pelaku. Ia juga mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi korban, Dedi turut memberikan bantuan sebesar Rp25 juta yang diperuntukkan sebagai uang muka pembelian rumah bagi Indika yang baru dua tahun membangun rumah tangga.
Di sela kunjungannya, Dedi juga menyampaikan guyonan untuk menghibur korban dan keluarganya.
"Setiap peristiwa pasti ada hikmahnya. Tetapi ingat ya, bukan berarti kalau mau dapat bantuan DP rumah harus dikeroyok dulu," ujarnya yang disambut senyum dan tawa.
Sementara itu, PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap petugas. Perusahaan yang berkantor pusat di Bandung ini berharap proses hukum berjalan tuntas sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar tidak pernah menerobos palang pintu yang telah ditutup. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan dinilai menjadi kunci utama mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Editor : Lugas Rumpakaadi