RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengecam tindakan seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Aksi berbahaya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api yang melintas di lokasi.
Dalam rekaman CCTV, pengendara terlihat menggunakan jalur rel sebagai akses untuk melintas.
Padahal, rel kereta api bukan diperuntukkan sebagai jalan umum sehingga tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap aturan keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyayangkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan keselamatan dengan beraktivitas di jalur rel.
"Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat hambatan di lintasan.
Selain itu, masinis juga memiliki keterbatasan untuk menghindari objek yang berada di jalur rel.
Karena itu, setiap aktivitas di atas rel memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi dengan dampak yang dapat berakibat fatal.
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan masyarakat agar hanya melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.
Menggunakan rel sebagai jalan pintas maupun akses alternatif dinilai tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jasa lainnya.
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Menurut Mahendro, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Sebagai upaya membangun budaya keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang tinggal di sekitar jalur rel.
Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin disiplin mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan terus meningkat sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, selamat, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat.
Editor : Lugas Rumpakaadi