RADARBANYUWANGI.ID - Perjalanan Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon–Jember mengalami keterlambatan setelah terjadi kecelakaan antara KA Logawa dan sebuah truk di perlintasan sebidang resmi yang dijaga di Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026).
Insiden tersebut berdampak pada operasional sejumlah perjalanan kereta api, termasuk layanan menuju Stasiun Jember.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan perjalanan tersebut.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, keterlambatan terjadi sebagai dampak insiden KA Logawa yang tertemper truk di JPL 103 KM 126+428, Perak, Jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 14.34 WIB.
Akibat kecelakaan itu, jalur hulu maupun hilir sempat tidak dapat dilalui karena tertutup rangkaian kereta dan kendaraan yang terlibat.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api tertahan hingga proses evakuasi selesai dilakukan.
"Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional perjalanan kereta api. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA Ranggajati maupun kereta api lainnya yang terdampak," ujar Cahyo, dikutip Antara.
Ia mengatakan, petugas KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi kejadian dengan mengedepankan aspek keselamatan.
Berkat proses evakuasi yang berlangsung cepat, jalur rel berhasil dipulihkan.
Mulai pukul 16.30 WIB, jalur hulu dan hilir kembali dapat dilintasi kereta api.
Namun, perjalanan masih diberlakukan pembatasan kecepatan sebagai langkah untuk menjamin keselamatan operasional.
KAI memperkirakan KA Ranggajati mengalami keterlambatan sekitar 152 menit atau sekitar dua setengah jam.
Kereta tersebut diprediksi tiba di Stasiun Jember pada pukul 22.57 WIB.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI telah memberikan Service Recovery (SR) kepada penumpang yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KAI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sebelum melintas, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Menurut Cahyo, kepatuhan terhadap aturan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah kecelakaan yang membahayakan keselamatan jiwa sekaligus mengganggu kelancaran operasional kereta api.
KAI Daop 9 Jember juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan atas pengertian, kesabaran, dan kepercayaan yang diberikan selama proses penanganan gangguan perjalanan berlangsung.
Editor : Lugas Rumpakaadi