RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan menyusul keterlambatan kedatangan sejumlah kereta api.
Gangguan operasional tersebut merupakan dampak insiden KA PLB 247C Logawa yang tertemper truk di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Stasiun Bagor, Kamis (9/7/2026).
Insiden yang terjadi di wilayah kerja Daop 7 Madiun itu berdampak pada perjalanan kereta api yang melintas menuju wilayah Daop 8 Surabaya.
Akibatnya, beberapa layanan mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng.
Berdasarkan data sementara, KA Ranggajati relasi Cirebon–Surabaya Gubeng–Jember mengalami keterlambatan paling lama, yakni 93 menit.
Sementara itu, KA Argo Semeru relasi Gambir–Surabaya Gubeng terlambat 63 menit dan KA Argo Wilis relasi Bandung–Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 21 menit.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena proses penanganan insiden di lintas Saradan–Bagor.
Selama proses berlangsung, KAI mengutamakan aspek keselamatan dengan memastikan kondisi jalur maupun operasional benar-benar aman sebelum perjalanan kereta api kembali dinormalkan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan kedatangan KA di wilayah KAI Daop 8 Surabaya. Keterlambatan ini merupakan dampak dari insiden KA PLB 247C Logawa yang tertemper truk di petak jalan Saradan–Bagor. KAI terus berupaya memulihkan operasional secepat mungkin dengan tetap mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Mahendro.
KAI menyatakan terus melakukan berbagai langkah percepatan pemulihan operasional agar perjalanan kereta api dapat kembali berjalan sesuai jadwal.
Di sisi lain, KAI juga memastikan pelanggan memperoleh informasi terbaru melalui petugas di stasiun, aplikasi Access by KAI, Contact Center 121, maupun media sosial resmi KAI.
Selain menyampaikan permohonan maaf, KAI kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diwajibkan berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau saat terdapat isyarat dari petugas, serta selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Menurut KAI, kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya kembali menyampaikan apresiasi atas pengertian pelanggan selama proses penanganan gangguan berlangsung.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat.
Editor : Lugas Rumpakaadi