RADARBANYUWANGI.ID – Pelarian lima buronan kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Banyuwangi akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), kelimanya diringkus dalam operasi senyap gabungan yang digelar menjelang subuh, Sabtu (4/7) sekitar pukul 03.00, di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain yang berhasil kabur saat penggerebekan pertama.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Bangorejo, dan Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Mujianto, Poniran alias Paerun, Muhammad Feby Reynaldi, Harianto alias Sontol, dan Miswanto alias Iwan. Seluruhnya merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
"Kelima tersangka yang sebelumnya masuk DPO berhasil kami tangkap di Desa Temurejo. Mereka seluruhnya merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo," ujar AKP Hariyanto.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi gabungan yang digelar pada Senin malam (4/5). Saat itu, petugas memergoki sedikitnya 10 orang yang sedang menebang dan mengangkut kayu jati secara ilegal dari kawasan petak 57 B.
Dalam operasi pertama, dua pelaku berhasil ditangkap dan kini proses hukumnya telah memasuki tahap II. Sementara delapan pelaku lainnya melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Selama proses penyelidikan, aparat terus memburu para buronan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang dalam operasi dini hari tersebut. Dengan demikian, hingga kini masih ada tiga pelaku yang belum tertangkap.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembalakan liar. Di antaranya 28 batang kayu jati tanpa dokumen sah dengan volume sekitar 4,220 meter kubik, satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernomor polisi N 8449 EU yang diduga dipakai mengangkut kayu hasil tebangan, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw).
"Barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang belum tertangkap," tegas Hariyanto.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung wilayah RPH Gaul, BKPH Karetan, yang berada di bawah pengelolaan KPH Banyuwangi Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan menggelar operasi senyap yang berujung pada penggerebekan para pelaku saat sedang menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, sebelumnya menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan penebangan dan memuat kayu ke atas truk.
"Kayu hasil tebangan diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna biru bernomor polisi N 8449 EU," ungkapnya.
Keberhasilan menangkap lima DPO ini memperkuat komitmen aparat kepolisian dan Perhutani dalam memberantas praktik illegal logging yang selama ini mengancam kelestarian hutan di Banyuwangi. Polisi memastikan pengejaran terhadap tiga buronan yang tersisa terus dilakukan hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (why/aif)
Editor : Ali Sodiqin