RADARBANYUWANGI.ID – Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (52) di Kecamatan Sempu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua mantan santrinya. Tersangka ditahan pada Rabu (2/7) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia mengatakan, S diamankan pada Rabu dini hari (1/7) setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Yang bersangkutan saat ini telah kami tahan," ujar Lanang.
Menurut Lanang, perkara bermula dari laporan dua mantan santri yang datang ke Polresta Banyuwangi didampingi kuasa hukum serta perwakilan organisasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan secara intensif dan pengumpulan alat bukti mengarah kepada yang bersangkutan, sehingga saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dugaan Terjadi pada 2023–2024
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Salah satu korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul sebanyak 16 kali. Sementara korban lainnya mengaku mengalami satu kali peristiwa serupa.
"Total sementara korban dua orang yang mengaku menjadi korban," ujar Lanang.
Saat peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi, kedua korban disebut masih berusia 14 tahun.
Polisi menyebut laporan baru disampaikan setelah para korban merasa memiliki keberanian untuk berbicara karena sebelumnya masih mengalami trauma dan ketakutan.
"Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan. Penyidik kini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," ungkapnya.
Dijerat UU TPKS
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," tegas Lanang.
Penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin