RADARBANYUWANGI.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan pengurus berinisial S yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana asusila. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Langkah itu diumumkan melalui keterangan resmi PCNU Banyuwangi pada Rabu (2/7). Organisasi menegaskan keputusan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap yang bersangkutan, melainkan untuk menjaga integritas kelembagaan sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara PCNU Banyuwangi Budi Kurniawan Sumarsono mengatakan, S masih tercatat sebagai salah satu pengurus PCNU Banyuwangi. Namun, statusnya kini dinonaktifkan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme organisasi.
"Keputusan tersebut bukan bentuk penghakiman, tetapi tanggung jawab moral organisasi sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas Budi Kurniawan Sumarsono, yang akrab disapa CWW.
Menurut CWW, PCNU Banyuwangi sejak awal berkomitmen tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik nama besar Nahdlatul Ulama apabila berhadapan dengan proses hukum.
"Sejak awal, PCNU Banyuwangi berkomitmen bahwa tidak ada satu pun individu yang boleh berlindung di balik nama besar Nahdlatul Ulama untuk menghindari proses hukum. Organisasi adalah rumah pengabdian, bukan ruang perlindungan bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah," ujarnya.
Serahkan Penanganan Kasus kepada Aparat
PCNU Banyuwangi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Organisasi berharap penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang seseorang.
"Kita serahkan seluruh proses ke aparat penegak hukum, sekaligus kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata CWW.
Selain langkah administratif, PCNU juga menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan akuntabilitas lembaga, dan membenahi tata kelola organisasi.
Siapkan Program Perlindungan Santri
Sebagai tindak lanjut rekomendasi Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Banyuwangi 2026, organisasi akan menjalankan sejumlah program pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan RMI NU, LP Ma'arif NU, LPBHNU, Lakpesdam NU, serta berbagai badan otonom dan perangkat organisasi lainnya.
Tidak hanya melibatkan unsur internal NU, PCNU Banyuwangi juga berencana menggandeng kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, kalangan akademisi, psikolog, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurut CWW, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang semakin aman, sehat, dan berintegritas.
"Kita juga akan terus membuat ruang aman bagi para santri, sehingga para santri merasa aman dan nyaman dalam menempuh dunia pendidikan agama di ponpes," pungkasnya.
Kasus yang menjerat S saat ini masih berada dalam proses hukum di Polresta Banyuwangi. Dugaan yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin