Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pondok Pesantren di Sempu Bantah Isu Penutupan usai Pengasuh Ditahan Polisi

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 3 Juli 2026 | 07:30 WIB
Suasana salah satu pondok pesantren yang pengasuhnya terlibat dugaan pidana asusila di Desa/Kecamatan Sempu tampak lengang pada, Kamis siang (2/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
Suasana salah satu pondok pesantren yang pengasuhnya terlibat dugaan pidana asusila di Desa/Kecamatan Sempu tampak lengang pada, Kamis siang (2/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI – Aktivitas belajar mengajar di sebuah pondok pesantren di Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, dipastikan tetap berlangsung meski pengasuhnya berinisial S telah diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Pengurus pesantren menegaskan, seluruh kegiatan pendidikan tetap berjalan agar proses belajar para santri tidak terganggu.

Pantauan di lingkungan pesantren pada Kamis (2/7) siang menunjukkan suasana relatif lengang. Sebagian besar santri masih mengikuti kegiatan belajar di sekolah formal, sementara hanya beberapa pengurus yang terlihat beraktivitas di area pondok.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan perhatian publik yang tertuju pada pesantren setelah pengasuhnya ditahan untuk menjalani proses hukum.

Salah seorang pengurus pesantren, Arif, mengatakan kegiatan pondok tetap berjalan sesuai jadwal sejak Rabu (1/7), sehari setelah S diamankan polisi.

"Setelah pulang sekolah sekitar pukul 13.00, santri langsung istirahat. Nanti pukul 15.00 mereka kembali bersiap untuk mengikuti kegiatan belajar diniyah," ujarnya saat ditemui di lingkungan pesantren, Kamis (2/7).

Pengurus Datangkan Pengajar Pengganti

Meski aktivitas santri tetap berlangsung, Arif mengakui terdapat penyesuaian dalam proses pembelajaran, khususnya untuk mata pelajaran diniyah yang sebelumnya diajarkan langsung oleh S.

Untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, pihak pesantren mendatangkan kerabat S dari luar Kecamatan Sempu sebagai pengajar sementara.

"Ilmu dari santri senior atau pengasuh lain di sini belum sampai untuk mengajar mata pelajaran diniyah yang biasa diampu oleh beliau (S). Sementara digantikan oleh kerabatnya," jelas Arif.

Terkait masa depan pesantren, ia mengaku belum dapat memastikan perkembangan selanjutnya. Saat ini, fokus pengurus adalah memastikan seluruh santri tetap memperoleh pendidikan seperti biasa.

"Kami tidak mengetahui seperti apa kelanjutan pesantren ini setelah diterpa masalah tersebut. Fokus kami sekarang hanya menjaga agar anak-anak tetap bisa belajar," katanya.

Bantah Isu Pondok Akan Ditutup

Arif juga membantah kabar yang beredar mengenai rencana penutupan pondok pesantren oleh organisasi masyarakat yang disebut ikut mengawal kasus tersebut.

Menurutnya, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai penutupan, sementara seluruh pengurus berupaya menjaga aktivitas pesantren tetap berjalan normal.

"Kami tidak tahu soal isu penutupan itu. Yang jelas, kami berupaya sekuat tenaga agar aktivitas pondok tetap berjalan normal seperti biasa," tegasnya.

Ketua RT Ceritakan Proses Penjemputan S

Sementara itu, Ketua RT setempat, Ismed Al Hadad, mengungkapkan suasana saat proses penjemputan S oleh aparat kepolisian pada Rabu (1/7) dini hari.

Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan setelah didatangi perwakilan salah satu organisasi masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika tiba di lokasi pesantren, puluhan orang telah berkumpul.

"Saat saya datang, sudah ada puluhan orang berkumpul di pesantren. Mereka datang untuk mengklarifikasi tindakan S kepada lima santrinya, dan hal itu diakui (oleh S)," ungkap Ismed.

Menurutnya, situasi yang sempat memanas akhirnya dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian datang ke lokasi.

"Setelah proses klarifikasi selesai, malam itu juga S langsung dibawa oleh jajaran Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta," tandasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap S masih berjalan di Polresta Banyuwangi. Dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (sas/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pesantren Sempu #aktivitas santri #Pengasuh Pesantren #polresta banyuwangi #pelecehan seksual