RADARBANYUWANGI.ID – Warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bidan di saluran drainase Desa Kalianget, Minggu (7/6/2026). Korban yang diketahui berinisial MRD, 34, merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Besuki. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut langsung menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku, ARHR (41), menyerahkan diri ke aparat kepolisian sesaat setelah kejadian. Dugaan sementara, aksi pembunuhan dipicu rasa cemburu yang telah memuncak.
Kapolsek Banyuglugur AKP Teguh Santoso membenarkan adanya penemuan jasad korban di sebuah drainase di wilayah Desa Kalianget.
“Benar, korban ditemukan tadi malam di sebuah drainase,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Teguh, pelaku yang merupakan suami korban tidak melarikan diri setelah kejadian. Ia justru mendatangi aparat kepolisian untuk menyerahkan diri.
“Suaminya langsung menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur,” katanya.
Korban Masih Bekerja Sehari Sebelum Ditemukan Tewas
Kabar meninggalnya MRD mengejutkan rekan-rekan kerjanya di RSUD Besuki. Direktur RSUD Besuki, Imam Haryono, membenarkan bahwa korban merupakan salah satu bidan yang aktif bertugas di rumah sakit tersebut.
Menurut Imam, selama ini korban dikenal menjalankan tugasnya secara normal dan tidak pernah menunjukkan adanya persoalan serius dalam kehidupan rumah tangganya.
“Informasi dari rekan-rekannya, pada Jumat malam korban masih masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.
Fakta tersebut membuat banyak pihak terkejut karena tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada tragedi yang kemudian terjadi.
Polisi Ungkap Motif Cemburu
Sementara itu, hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Situbondo mengarah pada dugaan kuat bahwa pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, pelaku menuduh istrinya memiliki hubungan dengan mantan kekasihnya. Dugaan perselingkuhan itulah yang memicu pertengkaran hingga berujung tindakan kekerasan.
“Motif dari pelaku membunuh korban karena ada rasa cemburu. Korban dituduh selingkuh dengan mantannya,” kata Selimat.
Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Dihabisi Menggunakan Batu
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Salah satu barang bukti utama adalah sebuah batu berbentuk oval yang ditemukan dengan bercak darah. Batu tersebut diduga digunakan untuk memukul korban hingga meninggal dunia.
“Petugas mengamankan satu buah batu berbentuk oval yang terdapat bercak darah,” ungkap Selimat.
Setelah korban meninggal, jasadnya diduga dibuang ke saluran air atau drainase di wilayah Banyuglugur untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini ARHR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polres Situbondo menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Selimat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur perencanaan, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung hilangnya nyawa. Aparat berharap masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pidana. (*)
Editor : Ali Sodiqin