Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Oknum Guru PPPK Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Kejar Bandar Besar di Bondowoso

Ali Sodiqin • Senin, 8 Juni 2026 | 09:06 WIB
ILUSTRASI pengedar sabu-sabu dibekuk aparat kepolisian.
ILUSTRASI pengedar sabu-sabu dibekuk aparat kepolisian.

RADARBANYUWANGI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Bondowoso kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari delapan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tersangka berinisial FYA, warga Kecamatan Bondowoso, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu siap edar seberat 1,18 gram. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Bondowoso sepanjang Mei hingga awal Juni 2026.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan keterlibatan oknum guru PPPK tersebut dalam perkara narkotika. Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam tindak pidana narkoba sangat memprihatinkan.

“Selain melanggar hukum, seorang tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh yang baik bagi lingkungan dan peserta didik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FYA diketahui bukan kali pertama berurusan dengan narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.

Namun, setelah menjalani proses rehabilitasi, tersangka kembali terjerumus dalam lingkaran peredaran barang haram tersebut. Bahkan, kali ini polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan pernah menjalani rehabilitasi. Namun setelah itu kembali terlibat dan kini diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” kata Aryo.

Selain menangkap FYA, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mengamankan tujuh tersangka lainnya dari sejumlah lokasi berbeda. Seluruhnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu maupun obat keras berbahaya yang beroperasi di wilayah Bondowoso.

Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pengedar tingkat bawah. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama sabu di wilayah Bondowoso.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Tim di lapangan juga memburu bandar yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Bondowoso. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, FYA bersama tujuh tersangka lainnya ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan pendidik. Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum dinilai harus berjalan beriringan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di tengah masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba Bondowoso #Polres Bondowoso #pengedar sabu #kasus narkoba #Guru PPPK