RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sebanyak 19 kasus pelemparan terhadap kereta api sepanjang Januari hingga 3 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku yang terlibat dalam aksi pelemparan kereta masih berusia di bawah 17 tahun.
“Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang diamankan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026), dikutip Antara.
Franoto menegaskan bahwa pelemparan kereta api tidak dapat dianggap sebagai tindakan iseng ataupun kenakalan remaja biasa. Menurutnya, aksi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan perjalanan kereta api.
Saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi, batu atau benda lain yang dilempar dapat memecahkan kaca jendela, melukai penumpang, hingga mengenai masinis yang sedang bertugas. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan berisiko memicu kecelakaan yang mengancam banyak nyawa.
Selain membahayakan keselamatan, pelaku pelemparan kereta juga dapat dijerat sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ancaman hukuman akan meningkat menjadi paling lama sembilan tahun apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat. Sementara, jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
Franoto menilai usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Banyak pelaku yang menganggap aksi tersebut sekadar candaan, namun ketika tertangkap, mereka harus menjalani proses pemeriksaan kepolisian yang dapat memengaruhi masa depan mereka.
Untuk menekan kasus serupa, KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, permukiman warga yang berada di sekitar jalur rel, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, dan komunitas pencinta kereta api.
KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta dengan mengingatkan anak-anak yang bermain di sekitar rel atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan operasional kereta api.
Menjelang masa libur sekolah, KAI secara khusus meminta peran aktif orang tua dan tenaga pendidik dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta.
“Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan,” kata Franoto.
KAI berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat terkait dapat mencegah terulangnya aksi pelemparan kereta api sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta merupakan tanggung jawab bersama.
Editor : Lugas Rumpakaadi