Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kaca Kereta Api Manoreh Retak Dilempar Batu, KAI Tegaskan Pelemparan Kereta Api Bukan Kenakalan Remaja

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:27 WIB
KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan delapan pelaku pelemparan kereta api ke polisi. (JawaPos.com)
KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan delapan pelaku pelemparan kereta api ke polisi. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyerahkan delapan terduga pelaku pelemparan kereta api kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, hingga 3 Juni 2026 tercatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat hingga Cikampek.

Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan para pelakunya telah diamankan. Sebagian besar pelaku diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.

“Semua pelaku yang ditangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026), dikutip Antara.

Meningkatnya kasus pelemparan kereta api menjelang masa libur sekolah membuat KAI mengingatkan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak-anak. Menurut Franoto, tindakan pelemparan bukan sekadar kenakalan remaja atau perbuatan iseng, melainkan aksi berbahaya yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.

Ia menjelaskan, batu atau benda lain yang dilempar ke arah kereta yang sedang melaju dapat menimbulkan dampak fatal. Mulai dari memecahkan kaca, melukai penumpang dan petugas, hingga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegasnya.

KAI menilai masih banyak anak-anak maupun remaja yang belum memahami besarnya risiko dari aksi tersebut. Karena itu, edukasi keselamatan perkeretaapian perlu terus ditanamkan baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Menjelang libur sekolah, orang tua diminta lebih aktif memantau aktivitas anak ketika berada di luar rumah dan mengingatkan mereka agar tidak bermain di sekitar jalur rel. Sementara itu, pihak sekolah diharapkan dapat menyisipkan pesan-pesan keselamatan kepada siswa sebelum memasuki masa liburan.

“Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan dan produktif bagi anak-anak. Jangan sampai masa depan mereka terganggu karena terlibat tindakan yang berujung pada proses hukum,” kata Franoto.

Kasus terbaru pelemparan terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek. Berdasarkan laporan kondektur KA Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela mengalami keretakan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu kembali menjadi bukti bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.

KAI menegaskan pelaku pelemparan dapat dijerat pidana. Dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Franoto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pelemparan kereta api sebagai tindakan bercanda. Sebab, selain membahayakan keselamatan perjalanan, pelaku yang tertangkap harus menghadapi proses hukum yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

“Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga dan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Libur sekolah 2026 #Pelemparan Kereta Api #Proses Hukum Pelaku Pelemparan #kai daop 1 jakarta #keselamatan perkeretaapian