RADARBANYUWANGI.ID - Momen libur panjang menjadi waktu yang dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun menikmati berbagai aktivitas di lingkungan sekitar. Namun di tengah meningkatnya mobilitas selama masa liburan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan bersama.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya angka kejadian temperan atau benturan antara kereta api dengan manusia, kendaraan, hewan, maupun benda lain di lintasan. Berdasarkan data KAI, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 293 kejadian temperan di berbagai wilayah operasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kejadian atau 72,35 persen terjadi di sepanjang lintas kereta api yang berada di luar area stasiun dan perlintasan sebidang. Sementara itu, 69 kejadian terjadi di perlintasan dan 12 kejadian lainnya terjadi di area stasiun.
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan justru lebih banyak ditemukan di jalur rel yang melintasi kawasan permukiman, persawahan, perkebunan, maupun lingkungan masyarakat lainnya. Di sejumlah lokasi masih ditemukan warga yang berjalan di atas rel, duduk di sekitar lintasan, bermain, berfoto, mencari jalan pintas, hingga meletakkan barang yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan tingginya angka kejadian di luar stasiun dan perlintasan menjadi pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian seluruh pihak.
“Kereta api membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam setiap perjalanan. Karena itu ruang manfaat jalur rel harus tetap steril dari keberadaan orang maupun benda yang dapat membahayakan operasional. Kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan bersama,” ujarnya, dikutip Antara.
Berdasarkan jenis objek yang terlibat, sebanyak 175 kejadian atau hampir 60 persen dari total temperan melibatkan manusia. Selain itu terdapat 48 kejadian yang melibatkan sepeda motor, 33 mobil, 20 hewan, 11 kendaraan berat, serta enam kejadian yang melibatkan material atau benda lainnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama menjelang libur panjang dan masa libur sekolah ketika anak-anak memiliki lebih banyak waktu untuk beraktivitas di luar rumah. KAI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak bermain di sekitar rel, jembatan kereta api, maupun area yang dilalui perjalanan kereta.
“Kami mengajak para orang tua untuk memberikan pemahaman sejak dini bahwa rel kereta api bukan tempat bermain. Pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Satu keputusan sederhana untuk menjauh dari rel dapat melindungi keselamatan anak-anak dan keluarga,” lanjut Anne.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, rumput kering, maupun material lain di sekitar jalur rel. Asap hasil pembakaran dapat mengurangi jarak pandang masinis, terutama di lokasi yang memiliki tikungan atau area dengan visibilitas terbatas.
Tidak hanya itu, percikan api dari aktivitas pembakaran berpotensi memicu kebakaran vegetasi maupun lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang membutuhkan lintasan aman dan bebas dari berbagai potensi bahaya.
KAI menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel, maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 199 yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pihak yang melanggar dan membahayakan perjalanan kereta api.
Menurut Anne, keselamatan perjalanan kereta api berawal dari kepedulian setiap individu terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen libur panjang dengan tetap mematuhi aturan keselamatan.
“Libur panjang adalah waktu yang berharga untuk berkumpul bersama keluarga. Karena itu kami mengajak masyarakat menikmati setiap momen dengan aman, menjauhi area rel, mematuhi aturan saat melintasi perlintasan, serta mengawasi anak-anak selama bermain di luar rumah. Momen liburan akan lebih bermakna ketika seluruh anggota keluarga dapat menikmati kebersamaan dan kembali beraktivitas dalam keadaan sehat serta selamat,” pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi