RADARBANYUWANGI.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penanganan perkara dilakukan secara cepat dan mendalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026.
“Langkah-langkah penyelidikan mendalam dan penanganan cepat tengah kami lakukan,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2026), dikutip Antara.
Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperjelas kronologi kejadian. Polisi juga membuka kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kericuhan terjadi saat jemaat GMS menggelar misa perdana di sebuah bangunan di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Situasi memanas setelah sekelompok massa mendatangi lokasi dan memprotes kegiatan ibadah tersebut.
Polda DIY menyebut persoalan diduga dipicu masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang dinilai belum lengkap. Kelompok Front Jihad Islam (FJI) disebut menyampaikan keberatan terkait legalitas bangunan yang digunakan sebagai lokasi ibadah.
Kapolres Bantul bersama aparat keamanan kemudian melakukan pengamanan dan memediasi kedua belah pihak untuk mencegah konflik meluas. Dalam mediasi tersebut, FJI meminta pihak gereja melengkapi izin operasional dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Sementara pihak GMS meminta agar ibadah yang sempat terhenti dapat dilanjutkan.
Kesepakatan sementara akhirnya dicapai. Pihak GMS diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum kembali menggelar kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Pada Senin (25/5/2026), Polda DIY juga mendorong digelarnya pertemuan lintas instansi yang melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, FKUB, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, serta perwakilan GMS. Pertemuan itu memutuskan bahwa selama proses administrasi berlangsung, kegiatan ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Meski demikian, Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Polisi juga menekankan tidak akan mentolerir tindakan intimidasi maupun aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi narasi yang memecah belah di media sosial,” kata Ihsan.
Kasus tersebut memicu sorotan dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam pembubaran ibadah yang dinilai sebagai bentuk intoleransi terhadap kelompok minoritas.
Ia menilai aparat keamanan seharusnya hadir memberikan perlindungan terhadap warga yang menjalankan ibadah. Amnesty juga meminta investigasi independen terhadap dugaan intimidasi dan tindakan pembiaran oleh aparat.
Kritik serupa disampaikan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty menegaskan persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan hukum tidak kalah oleh tekanan massa. PGI juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi sekaligus pemulihan psikologis bagi jemaat yang terdampak.
Di sisi lain, pihak Kesbangpol Bantul menyebut GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Namun, pemerintah daerah masih menelaah apakah dokumen tersebut telah memenuhi seluruh syarat penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.
Editor : Lugas Rumpakaadi