RADARBANYUWANGI.ID - KAI Commuter menyayangkan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung yang terjadi pada Minggu malam (24/5/2026). Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca pintu dan jendela kereta serta dinilai membahayakan keselamatan perjalanan penumpang.
VP Corporate Secretary Karina Amanda menjelaskan, aksi pelemparan terjadi dalam dua kejadian berbeda pada malam yang sama.
Peristiwa pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru–Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB. Akibat kejadian itu, satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang mengalami keretakan.
Tak lama berselang, aksi serupa kembali terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran–Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB. Dalam insiden kedua ini, dua kaca pada bagian pintu dan jendela dilaporkan pecah.
Menurut Karina, petugas pengamanan dari Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari awak kereta. Petugas melakukan penyisiran di sekitar titik kejadian untuk mencari informasi terkait pelaku sekaligus memastikan keamanan jalur perjalanan kereta.
“Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2026), dikutip Antara.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter juga memberikan edukasi anti-vandalisme kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya tersebut dilakukan agar warga memahami risiko besar yang ditimbulkan dari aksi pelemparan terhadap kereta api.
Untuk menjaga keselamatan penumpang dari serpihan kaca, petugas perawatan sarana KRL segera melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang. Perbaikan dilakukan agar operasional perjalanan tetap berjalan aman dan nyaman.
KAI Commuter menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum serius. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, pelaku pelemparan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
KAI Commuter berharap pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga orang tua dapat ikut berperan aktif mengedukasi warga dan anak-anak agar tidak melakukan aksi vandalisme di sekitar jalur kereta. Keselamatan perjalanan kereta api dinilai menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Editor : Lugas Rumpakaadi