RADARBANYUWANGI.ID - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada unsur kelalaian pengemudi taksi dalam insiden yang kemudian memicu kecelakaan beruntun tersebut.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.
Baca Juga: Berkas Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Rampung, Korlantas Polri Segera Limpahkan ke Jaksa
Gefri menjelaskan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Namun, saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut mendadak berhenti di tengah rel jalur 1 akibat gangguan mesin.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” kata Gefri.
Benturan keras tidak dapat dihindari. Taksi mengalami kerusakan parah setelah dihantam KRL yang melintas.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan ahli.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli.
Polisi juga menyebut pengemudi taksi berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Insiden bermula ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Dalam waktu bersamaan, KRL yang melintas tidak sempat berhenti dan menghantam kendaraan tersebut.
Dampak kecelakaan pertama membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Situasi kemudian memburuk ketika rangkaian KRL yang berhenti tersebut ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Editor : Lugas Rumpakaadi