Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Divre II Sumbar Tertibkan Perlintasan Sebidang Ilegal, Fokus Kurangi Risiko Kecelakaan Fatal di Jalur Kereta Api

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:25 WIB
KAI Divre II Sumbar menutup 14 perlintasan liar hingga Mei 2026 untuk menekan kecelakaan kereta api. (Antara)
KAI Divre II Sumbar menutup 14 perlintasan liar hingga Mei 2026 untuk menekan kecelakaan kereta api. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat terus memperketat pengamanan jalur kereta api melalui penutupan perlintasan liar di sejumlah wilayah operasional. Hingga pertengahan Mei 2026, perusahaan telah menutup 14 titik perlintasan ilegal sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalur kereta api di Sumatera Barat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari program mitigasi risiko jangka panjang yang dijalankan perusahaan.

“Langkah penertiban ini menyasar titik-titik rawan kecelakaan yang tersebar di wilayah operasional Divre II Sumbar,” ujarnya, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: Ranting Mengering Ancam Pengguna Jalan, Forpimka Gambiran Bergerak: Belasan Pohon Tepi Jalan Purwodadi Segera Dipangkas

Aksi terbaru dilakukan melalui penutupan serentak tiga perlintasan liar di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (19/5). Penutupan tersebut dipimpin langsung Kepala KAI Divre II Sumbar Muh. Tri Setyawan bersama jajaran manajemen dan tim pengamanan internal perusahaan guna memastikan proses sterilisasi berjalan aman.

Reza menjelaskan penutupan perlintasan liar dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur evaluasi dan penataan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan raya. Regulasi itu diterapkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan fatal di lintasan kereta api.

Menurut dia, tiga titik yang baru ditutup di Padang Pariaman memiliki lebar sekitar dua meter dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan standar. Kondisi tersebut serupa dengan belasan perlintasan ilegal lain yang telah ditertibkan sejak awal Januari 2026.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Terungkap, Menhub Sebut Argo Bromo Anggrek Melaju 108 Km/Jam Sebelum Tabrakan yang Tewaskan 16 Orang

KAI Divre II Sumbar mencatat tren penutupan perlintasan liar terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, perusahaan menutup delapan titik perlintasan ilegal di berbagai wilayah. Jumlah itu meningkat menjadi 20 titik pada 2024 dan kembali mencapai 18 titik sepanjang 2025.

Selain melakukan penutupan fisik, KAI juga mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat. Sepanjang 2026, sosialisasi keselamatan berkendara telah dilakukan di 21 titik perlintasan sebidang aktif di Sumatera Barat.

Edukasi tidak hanya menyasar pengguna jalan, tetapi juga kalangan pelajar melalui program sosialisasi di tiga sekolah dasar dan menengah. KAI turut memasang media peringatan visual di sejumlah lokasi strategis untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya di sekitar jalur kereta api.

Manajemen KAI kembali mengingatkan bahwa kereta api yang membawa ratusan penumpang membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.

Untuk menjaga efektivitas penutupan, KAI Divre II Sumbar menggandeng Dinas Perhubungan Padang Pariaman, TNI/Polri, wali nagari, hingga komunitas railfans.

“Sinergisitas ini diharapkan mampu mencegah masyarakat membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup demi keselamatan bersama,” kata Reza.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI Divre II Sumbar #perlintasan liar #padang pariaman #Keselamatan Kereta Api #sumatera barat