RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi Banten akan menutup permanen sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan jalur perlintasan kereta di wilayah Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, penutupan dilakukan terhadap perlintasan liar yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen,” ujar Tri Nurtopo, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.
Ia menjelaskan, sejumlah titik yang akan ditutup berada di jalur padat perlintasan kereta. Di antaranya perlintasan KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya dan KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit.
Selain itu, penutupan juga dilakukan di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, serta JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru.
Titik lainnya berada di JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras–Rangkasbitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.
Baca Juga: SMAN 2 Taruna Bhayangkara Banyuwangi Borong 5 Juara STCC Jatim, Dominasi Ajang Taruna Bergengsi
“Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta,” ucap Tri Nurtopo saat menjelaskan lokasi perlintasan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Banten, saat ini terdapat 205 pintu perlintasan kereta api di wilayah Banten. Jumlah tersebut mencakup perlintasan sebidang hingga jalur yang sudah dilengkapi flyover.
Dari total tersebut, enam perlintasan telah lebih dulu ditutup, termasuk akses di dekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah pembangunan flyover rampung dilakukan.
“205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum,” tuturnya.
Pemprov Banten juga terus mendorong pembangunan infrastruktur penunjang keselamatan transportasi. Salah satunya dengan mengusulkan pembangunan flyover di kawasan Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Tri, perlintasan sebidang di lokasi tersebut nantinya akan langsung ditutup setelah flyover selesai dibangun.
“Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit,” katanya.
Editor : Lugas Rumpakaadi