RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang 2026.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak enam perlintasan liar telah ditutup guna meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan yang memadai.
Beberapa titik yang telah dilakukan penutupan meliputi JPL liar Km 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Km 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Km 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember–Arjasa, serta Km 49+840 antara Sumberwadung–Glenmore.
Baca Juga: Sarwendah Dituding Lakukan Pesugihan di Gunung Kawi, dan Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum!
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.
“Perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan, penjaga, maupun sistem peringatan. Oleh sebab itu, penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Cahyo, keberadaan akses tidak resmi di jalur rel berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Baca Juga: Fakta dan Rekor Final Europa League: Sevilla Raja Eropa, Liverpool Ukir Final Paling Gila
Penutupan perlintasan liar tersebut juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 disebutkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
KAI Daop 9 Jember juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses baru di jalur kereta api tanpa izin. Masyarakat diminta memanfaatkan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta disiplin berhenti sejenak sebelum melintas untuk memastikan kondisi aman.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi mencegah terjadinya kecelakaan,” tambah Cahyo.
Editor : Lugas Rumpakaadi