RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026.
Penutupan dilakukan setelah KAI Daop 4 Semarang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait lainnya. Upaya itu ditempuh guna memastikan proses penutupan berjalan aman dan lancar sekaligus menekan potensi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa penutupan perlintasan tidak dijaga merupakan langkah penting demi keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
KAI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, hingga komunitas railfans untuk meningkatkan keselamatan di kawasan perlintasan sebidang.
Data KAI Daop 4 Semarang menunjukkan, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah operasional tersebut. Sementara sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 21 kecelakaan.
Angka itu dinilai menjadi peringatan serius bahwa penanganan perlintasan tidak dijaga harus dilakukan secara tegas. Salah satunya melalui penutupan akses perlintasan liar yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sepanjang tahun 2026 hingga 19 Mei, KAI Daop 4 Semarang telah menutup enam perlintasan sebidang tidak dijaga. Adapun target penutupan selama tahun ini mencapai 11 perlintasan.
Luqman berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pengguna jalan, ikut berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di sekitar jalur kereta api.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi