Spesialis curanmor lintas kota asal Bondowoso akhirnya ditangkap polisi setelah berbulan-bulan membawa kabur motor korban di SPBU Wongsorejo Banyuwangi.
RADARBANYUWANGI.ID - Aksi kriminal Erik Setiawan, 39, akhirnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Wongsorejo Banyuwangi. Residivis asal Bondowoso yang tercatat sudah enam kali keluar masuk penjara itu kembali dibekuk polisi setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah mulai dari Jember, Banyuwangi hingga Situbondo.
Pelaku diamankan setelah polisi mengembangkan kasus pencurian motor yang terjadi di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi pada 5 November 2025 lalu. Ironisnya, motor hasil curian tersebut masih digunakan Erik saat dirinya tertangkap dalam kasus pencurian lain di Situbondo.
Kasus ini bermula saat korban bernama Muhammad David Laili tengah beristirahat bersama anaknya di SPBU Alasrejo. Saat itu, korban bertemu dengan Erik yang datang menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Pelaku sempat mengajak berbincang korban dan mencoba meminjam sepeda motor Honda Vario milik David. Namun permintaan tersebut ditolak. Situasi berubah ketika korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan kendaraannya di area SPBU.
Melihat kesempatan terbuka, Erik langsung membawa kabur motor Honda Vario bernopol P 2743 WF milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 milik anak korban yang tersimpan di dashboard motor.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo sesaat setelah aksi pencurian terjadi.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Sampai akhirnya kami mendapat informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal pondok pesantren,” ujar Oktorio.
Saat diamankan aparat Polsek Situbondo Kota pada Rabu sore (13/5), Erik ternyata masih menggunakan sepeda motor Honda Vario hasil curian dari Wongsorejo. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan yang dipakai pelaku.
Dari hasil interogasi, Erik mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan di wilayah Banyuwangi beberapa bulan lalu.
“Pelaku mengakui motor tersebut hasil curian saat dimintai kelengkapan surat kendaraan,” kata Oktorio.
Setelah mendapat kepastian, petugas Polsek Wongsorejo langsung menjemput pelaku beserta barang bukti kendaraan dari Polsek Situbondo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kendaraan lain yang digunakan pelaku. Hasilnya, sepeda motor Honda Supra yang ditinggalkan Erik di lokasi SPBU Alasrejo ternyata juga merupakan motor hasil pencurian dari wilayah Jember.
Polisi menyebut Erik bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, pria tersebut telah berulang kali terlibat berbagai tindak pidana sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Riwayat kriminal Erik dimulai dari kasus curanmor di Bondowoso pada 2013. Kemudian pada 2017, ia kembali dipenjara karena mencuri kotak amal di wilayah yang sama.
Pada 2018, Erik kembali tersandung hukum dalam kasus penjualan farmasi tanpa izin. Dua tahun berselang, tepatnya 2020, pelaku kembali masuk penjara terkait kasus pencurian di Situbondo.
Belum kapok, pada 2022 Erik kembali diamankan polisi di Bondowoso karena terlibat aksi pencurian. Hingga akhirnya pada 2026 ini, dirinya kembali harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri motor di Banyuwangi.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena faktor ekonomi. Aksi pencurian ini sudah dijadikan pekerjaan oleh pelaku,” tegas Oktorio.
Saat ini Erik harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada saat berada di tempat umum, termasuk ketika beristirahat di SPBU maupun area parkir terbuka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci guna meminimalisasi risiko tindak kejahatan. (*)
Editor : Ali Sodiqin