Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dramatis! Pembalak Liar di Purwoharjo Banyuwangi Kabur usai Lawan Petugas dengan Golok

Ali Sodiqin • Jumat, 15 Mei 2026 | 01:00 WIB
MENUMPUK: Grandong pengangkut 29 jati ilegal diamankan oleh petugas Polhutmob Banyuwangi Selatan pada Selasa malam (12/5). (Sugeng for Radar Banyuwangi)
MENUMPUK: Grandong pengangkut 29 jati ilegal diamankan oleh petugas Polhutmob Banyuwangi Selatan pada Selasa malam (12/5). (Sugeng for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan Banyuwangi Selatan berujung dramatis. Tiga terduga pelaku illegal logging nekat melawan petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap Tim Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan, Selasa malam (12/5). Satu pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh dan terluka, sementara dua lainnya kabur ke dalam gelapnya kawasan hutan.

Penggagalan pembalakan liar itu terjadi di kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan kendaraan jenis grandong bermuatan puluhan batang kayu jati gelondong tanpa dokumen resmi.

Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging di kawasan hutan negara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Polhutmob langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat patroli dilakukan, petugas menemukan kendaraan grandong mencurigakan yang melintas membawa muatan kayu jati gelondong. Untuk mengelabui petugas, kayu hasil dugaan curian itu ditutupi kayu rencek.

“Tim langsung melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut. Grandong itu dibawa tiga orang,” kata Sugeng, Rabu (14/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 batang kayu jati gelondong sepanjang sekitar 2,5 meter dengan kualitas A1 dan A2. Seluruh kayu diduga berasal dari hasil penebangan liar di kawasan hutan Curahjati.

Petugas kemudian berusaha mengamankan sopir grandong berinisial K, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Namun situasi berubah tegang ketika dua rekannya berinisial S dan A, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku mengacungkan senjata tajam jenis golok atau parang ke arah petugas,” ujarnya.

Karena kondisi membahayakan, petugas sempat melepaskan pegangan terhadap para pelaku. Ketiganya lalu mencoba melarikan diri. Namun nahas bagi S, ia terjatuh saat kabur hingga mengalami luka di jari tangan kanan akibat terkena golok yang dibawanya sendiri.

“Karena ada perlawanan, kami melepaskan pegangan. Ketiganya melarikan diri, tetapi S terjatuh dan mengalami luka pada tangannya,” terang Sugeng.

Pelaku S kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwoharjo untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan, yang bersangkutan diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial K dan A hingga kini masih dalam pengejaran aparat gabungan.

“Sedangkan K dan A masih dalam buron,” tegasnya.

Selain mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit gergaji mesin yang diduga digunakan untuk menebang pohon di kawasan hutan dan satu bilah golok.

Menurut Sugeng, tindakan pencurian hasil hutan dan pembalakan liar merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi tersebut mengatur perlindungan kawasan hutan negara sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku illegal logging.

“Undang-undang itu menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan hutan, termasuk larangan keras terhadap pembalakan liar dan pencurian hasil hutan,” tegasnya.

Saat ini, petugas Perhutani juga masih melakukan pengecekan lacak balak tunggak di dalam kawasan hutan untuk memastikan titik penebangan dan asal-usul kayu jati yang diangkut para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena aktivitas illegal logging dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan di Banyuwangi Selatan.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono membenarkan adanya satu terduga pelaku pembalakan liar yang diamankan di wilayah hukumnya. Namun untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut kini ditangani Polresta Banyuwangi.

“Memang ada terduga pelaku yang diamankan. Namun penanganannya dilakukan oleh Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Aparat gabungan kini masih memburu dua pelaku lain yang kabur usai melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi dan Perhutani juga memperketat patroli di kawasan rawan pembalakan liar untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#illegal logging Banyuwangi #pencurian kayu jati #Polhutmob Banyuwangi Selatan #grandong kayu ilegal #pembalakan liar Purwoharjo