RADARBANYUWANGI.ID - Akademisi Ilmu Administrasi dari Universitas Krisnadwipayana Catarina Cori Pradnya Paramita menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi kendaraan listrik yang lebih konkret dan komprehensif menyusul tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Menurut dia, insiden yang melibatkan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85 dekat Stasiun Bekasi Timur menjadi peringatan penting terkait kesiapan sistem transportasi dan tata kelola kendaraan listrik di Indonesia.
“Meski regulasi terkait transportasi dan perkeretaapian sudah ada, namun tidak demikian dengan kendaraan listrik,” ujar Catarina dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026), dikutip Antara.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Raja Emas Turun, Laku Emas Naik
Dia menilai kecelakaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Karena itu, pemerintah dinilai harus lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan, terutama yang berkaitan dengan penanganan kondisi darurat kendaraan listrik.
Catarina menjelaskan, tanpa regulasi yang tegas dan adaptif, kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik dapat menurun. Dia mencontohkan munculnya keraguan dan kritik dari masyarakat di Singapura sejak awal 2026 terkait sensitivitas mobil listrik dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, aspek mitigasi dan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian utama dalam sistem transportasi modern. Dalam kondisi darurat, diperlukan respons cepat, pemulihan sistem, serta koordinasi lintas lembaga yang efektif.
Baca Juga: Han Fast and Furious Datang ke Jakarta, Sung Kang Tanda Tangani Mobil Reza Arap
“Perlunya penerapan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan sebagai hak publik serta pembangunan sistem high reliability sehingga tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap kesalahan,” tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris tersebut.
Ia juga merekomendasikan penguatan koordinasi pemerintah melalui konsep Tata Kelola Publik Baru atau New Public Governance (NPG). Konsep tersebut menitikberatkan pada efisiensi, kinerja, dan orientasi hasil di sektor publik.
Selain itu, reformasi akuntabilitas publik dinilai penting agar pembagian tanggung jawab antaraktor menjadi lebih jelas. Pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi juga diperlukan untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam menghadapi situasi darurat.
Catarina menegaskan tragedi KA di Bekasi Timur sebaiknya dipahami sebagai kesalahan sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu. Menurut dia, sistem transportasi yang baik harus mampu mengantisipasi potensi kesalahan manusia.
“Kecelakaan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola transportasi dan kesiapan regulasi kendaraan listrik di Indonesia,” katanya.
Diketahui, kecelakaan di Bekasi Timur bermula ketika sebuah taksi listrik mogok di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur. Kendaraan tersebut kemudian tertemper KRL Commuter Line dan memicu tabrakan lanjutan dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan sopir taksi listrik berinisial RRP sempat kesulitan keluar dari kendaraan saat insiden terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan kendaraan mendadak berhenti di atas rel dan pintu mobil tidak dapat dibuka karena transmisi berpindah ke posisi parkir.
“Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sopir akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah dibantu warga melalui jendela kendaraan. Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kendaraan berhenti atau mati di perlintasan tersebut.
Editor : Lugas Rumpakaadi