RADARBANYUWANGI.ID – Upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan aparat Polresta Banyuwangi melalui penyergapan dramatis di area Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram senilai miliaran rupiah dari tangan seorang kurir yang hendak menyeberang menuju Bali.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pengungkapan kasus besar itu bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu dari wilayah Kediri menuju Pulau Dewata.
Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri kendaraan pelaku kemudian melakukan pengintaian ketat di kawasan pelabuhan.
Sebuah mobil Xenia yang digunakan tersangka akhirnya berhasil dihentikan dan disergap aparat saat berada di area penyeberangan Ketapang.
“Kami sergap dan kami amankan pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram atau 2 kilogram,” tegas Kombes Rofiq saat konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi.
Kurir Asal Kediri Dibekuk
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial FS (36), warga asal Kediri, Jawa Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik dan dililit isolasi merah mencolok. Paket haram tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam milik pelaku.
Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini memanfaatkan jalur penyeberangan Banyuwangi-Bali sebagai akses distribusi.
“Pelaku membawa dua paket sabu dengan total berat 2 kilogram,” ujar Kapolresta.
Diduga Akan Disuplai ke Dalam Lapas
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur bayaran besar.
Ia disebut dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirim.
Namun yang lebih mengejutkan, polisi menduga kuat sabu tersebut bukan sekadar akan diedarkan di Bali, melainkan disuplai ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Jadi sabu 2 kilogram ini hendak dikirim ke Bali. Kami terus mendalami jaringan ini karena diduga kuat menyasar lapas,” jelas Kombes Rofiq.
Pernyataan itu membuka dugaan adanya jaringan narkoba terorganisir yang masih mengendalikan peredaran barang haram dari balik penjara.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Perketat Pengawasan Jalur Ketapang
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur penyeberangan Ketapang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkoba lintas daerah.
Karena itu, Polresta Banyuwangi memastikan pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat, terutama terhadap kendaraan dan penumpang yang dicurigai membawa barang ilegal.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Banyuwangi,” tegas Kapolresta.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, FS kini harus mendekam di tahanan dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih menjadi tantangan serius, terutama di wilayah perlintasan strategis seperti Banyuwangi. (*)
Editor : Ali Sodiqin