Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Viral Razia Dishub Palembang Diduga Picu Kecelakaan Beruntun, Lima PPPK Terancam Dipecat

Ali Sodiqin • Senin, 11 Mei 2026 | 08:50 WIB
ILUSTRASI viral razia ilegal Dishub Palembang diduga picu kecelakaan beruntun. Lima PPPK terancam dipecat usai evaluasi menyeluruh Pemkot. (ChatGPT Image)
ILUSTRASI viral razia ilegal Dishub Palembang diduga picu kecelakaan beruntun. Lima PPPK terancam dipecat usai evaluasi menyeluruh Pemkot. (ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Gelombang evaluasi besar mengguncang Dinas Perhubungan Kota Palembang setelah video kecelakaan beruntun yang diduga dipicu razia kendaraan ilegal viral di media sosial. Imbas kasus tersebut, lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dishub Palembang kini terancam diberhentikan secara permanen.

Langkah tegas itu diambil setelah muncul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam operasi razia kendaraan yang dilakukan sejumlah oknum petugas di lokasi yang tidak semestinya dan tanpa surat perintah resmi. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mencoreng kredibilitas instansi pemerintah.

Wali Kota Ratu Dewa memastikan evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap seluruh jajaran internal Dishub Palembang, mulai dari pimpinan hingga petugas lapangan.

“Seluruh jajaran saya evaluasi, mulai dari Kepala Dinas, pejabat administrator, hingga petugas di lapangan tanpa terkecuali. Saya ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kredibilitas instansi,” ujar Ratu Dewa di Palembang, Jumat (8/5).

Razia Diduga Langgar SOP

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Palembang, terdapat indikasi kuat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan razia yang dilakukan belasan oknum petugas tersebut.

Operasi penertiban kendaraan itu disebut tidak memiliki dasar administrasi resmi berupa surat perintah tugas. Selain itu, lokasi razia dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kondisi itulah yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun hingga videonya menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman masyarakat.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palembang karena dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin aparatur, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik.

Lima PPPK Diusulkan Dipecat

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Pemkot Palembang menyiapkan sanksi berat terhadap petugas yang terbukti melanggar aturan.

Dari total 19 petugas yang diduga terlibat dalam razia ilegal tersebut, lima orang diusulkan menerima sanksi pemberhentian atau pemecatan. Sementara sisanya dikenai sanksi administratif sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

“Sudah ada usulan sanksi lima orang untuk pemecatan. Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian,” kata Ratu Dewa.

Namun demikian, proses pemecatan tidak bisa dilakukan secara langsung karena status para petugas merupakan PPPK. Pemerintah daerah masih harus menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara Regional VII sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan.

“Jika sudah ada persetujuan teknis maka akan saya tanda tangani SK pemecatan,” tegasnya.

Kredibilitas Dishub Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra Dinas Perhubungan Kota Palembang di tengah upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.

Pengamat menilai tindakan razia tanpa dasar hukum berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan sekaligus membuka risiko hukum apabila terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, langkah cepat Wali Kota Palembang mengevaluasi seluruh struktur organisasi dinilai sebagai upaya meredam krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Publik kini menunggu hasil final pemeriksaan serta keputusan resmi terkait sanksi terhadap para petugas yang terlibat.

PPPK Jadi Sorotan

Kasus ini juga kembali menyoroti posisi PPPK dalam sistem birokrasi pemerintahan. Meski berstatus pegawai pemerintah, PPPK tetap terikat aturan disiplin ASN dan dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

Karena itu, proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap PPPK harus melalui mekanisme administratif dan persetujuan teknis dari BKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan penindakan tegas diperlukan agar menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di lapangan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PPPK Dishub Palembang #razia ilegal Palembang #kecelakaan beruntun Dishub #Ratu Dewa Palembang #pppk terancam dipecat