RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mempercepat penertiban perlintasan sebidang di berbagai daerah setelah insiden yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penataan perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya penguatan keselamatan transportasi nasional.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 30 April 2026 menyampaikan pemerintah akan mempercepat penertiban melalui pengaturan skala prioritas, inventarisasi kondisi lapangan, hingga penguatan sarana dan prasarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Pemerintah menargetkan 172 perlintasan ditutup karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 titik lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.
Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (Persero), Anne Purba mengatakan percepatan penataan dilakukan karena keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan disiplin bersama serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne, dikutip Antara.
Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar Srono Banyuwangi, Pedagang Pilih Jual Minyak Non Subsidi
Anne menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dibanding kendaraan jalan raya karena tidak dapat berhenti secara mendadak saat melaju. Karena itu, keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjutnya.
KAI mencatat, dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, telah dilakukan penutupan 29 titik perlintasan dan penyempitan lima titik perlintasan di berbagai wilayah operasi.
Di Daop 1 Jakarta, terdapat sembilan titik penutupan, antara lain di lintas Tigaraksa–Cikoya, Parung Panjang–Cilejit, Sukabumi–Gandasoli, hingga sejumlah jalur di kawasan Rangkasbitung dan Maja.
Sementara itu, Daop 6 Yogyakarta menutup lima titik perlintasan di lintas Purwosari–Wonogiri, Brambanan–Yogyakarta, serta Wates–Rewulu. Penataan juga dilakukan di Daop 7 Madiun dengan lima penutupan dan dua penyempitan perlintasan di wilayah Nganjuk, Blitar, Tulungagung, dan Jombang.
Di wilayah Daop 9 Jember, penutupan dilakukan di Kabupaten Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi. Selain itu, normalisasi dan penyempitan akses dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur perlintasan.
Penataan serupa juga berlangsung di Divre I Sumatra Utara, Divre II Sumatra Barat, serta Divre III Palembang terhadap sejumlah perlintasan tidak terjaga dan akses liar di sekitar jalur rel.
Baca Juga: Tendangan Salto Maeda Bungkam Rangers, Celtic Jaga Asa Juara Liga Skotlandia
Anne menambahkan, pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pembangunan perlintasan wajib memperoleh izin pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel. Setiap pengendara juga wajib berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik saat palang perlintasan terbuka maupun tertutup. Keselamatan di perlintasan membutuhkan kewaspadaan bersama karena risiko terhadap keselamatan dapat terjadi dalam hitungan detik,” pungkas Anne.
Editor : Lugas Rumpakaadi