RADARBANYUWANGI.ID – Aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung Banyuwangi berhasil digagalkan petugas gabungan. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara 28 batang kayu jati, satu truk, dan alat gergaji mesin diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang digelar Senin malam (4/5).
Penggerebekan yang melibatkan Polhutmob Banyuwangi Selatan dan Polsek Bangorejo itu dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Operasi senyap pun digelar hingga berujung penyergapan dramatis di lokasi kejadian.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, mengungkapkan bahwa aksi illegal logging tersebut terjadi di wilayah RPH Gaul, BKPH Karetan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penebangan kayu jati menggunakan gergaji mesin.
“Kayu hasil tebangan diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna biru dengan nomor polisi N 8449 EU,” ujarnya.
Disergap Saat Hendak Kabur
Petugas tidak langsung melakukan penangkapan. Mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian hingga seluruh kayu hasil tebangan dimuat ke dalam truk.
Setelah situasi dinilai aman, Polhutmob berkoordinasi dengan Polsek Bangorejo untuk melakukan penyergapan. Sekitar pukul 23.00, saat kendaraan hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung bergerak cepat.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di tempat. Keduanya berinisial S (40) dan S (41), warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
“Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bangorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sugeng.
Lima Pelaku Lain Kabur, Masuk DPO
Dari hasil pengembangan, aksi pembalakan liar tersebut diduga melibatkan tujuh orang. Namun, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.
Kelima terduga pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial MJ, PR, SP, EK, dan FB. Mereka diketahui berasal dari wilayah yang sama dengan pelaku yang telah diamankan.
“Hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Sugeng.
Barang Bukti Diamankan
Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 batang kayu jati gelondongan, satu unit truk pengangkut, serta satu unit gergaji mesin yang digunakan untuk menebang pohon.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus sebagai bukti kuat praktik illegal logging di kawasan hutan lindung.
Efek Jera dan Ancaman Kerusakan Hutan
Sugeng menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah Banyuwangi Selatan yang rawan pembalakan liar.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan.
“Penindakan ini diharapkan bisa menekan praktik illegal logging dan menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bahwa ancaman terhadap hutan masih nyata. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin