Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jelang Idul Adha 2026, Pria di Banyuwangi Curi Sapi Tetangga, Dijual Rp6 Juta untuk Bayar Utang

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:07 WIB
Jelang Idul Adha 2026, pria di Banyuwangi nekat curi sapi tetangga dan jual Rp6 juta. Polisi amankan pelaku, motif karena utang. (foto: Polsek Licin)
Jelang Idul Adha 2026, pria di Banyuwangi nekat curi sapi tetangga dan jual Rp6 juta. Polisi amankan pelaku, motif karena utang. (foto: Polsek Licin)

Aksi pencurian ternak menjelang Idul Adha kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang pria di Kecamatan Licin nekat menggondol anak sapi milik tetangganya sendiri, lalu menjualnya murah demi melunasi utang.


RADARBANYUWANGI.ID– Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 yang diprediksi jatuh pada 26 Mei, kasus pencurian hewan ternak mulai bermunculan. Kali ini terjadi di Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Pelaku bernama Ahmad Bahrowi (38) dilaporkan ke polisi setelah terbukti mencuri anak sapi milik tetangganya, Achmad Kudri (44), seorang petani setempat. Aksi tersebut terungkap setelah korban kehilangan ternaknya saat hendak memberi makan.

Kapolsek Licin AKP Karyadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendapati anak sapi berusia sekitar tujuh bulan yang dirawat sejak lahir hilang dari kandang.

“Kandang sapi berada di kebun milik pelapor, lokasinya di belakang rumah dan agak jauh,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Terungkap dari Transaksi Mencurigakan

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, ia mendapat informasi adanya transaksi jual beli anak sapi jenis rambon manis.

Sapi tersebut diketahui dijual pelaku seharga Rp6 juta kepada warga lain. Curiga, korban kemudian mempertemukan pelaku dan pembeli.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Bahrowi mengakui perbuatannya telah mencuri sapi milik tetangganya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Motif Ekonomi, Pelaku Ditahan

Tak terima, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif pencurian karena faktor ekonomi untuk membayar utang,” terang AKP Karyadi.

Pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi Imbau Peternak Waspada

Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Idul Adha. Momentum ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karena tingginya permintaan hewan kurban.

“Kami imbau kandang tidak terlalu jauh dari rumah, diberi penerangan, dan bila memungkinkan dipasang CCTV,” pesannya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keamanan ternak harus diperketat, terutama menjelang hari besar keagamaan saat nilai jual hewan meningkat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kriminal Banyuwangi #pencurian sapi Banyuwangi #Idul Adha 2026 #harga sapi kurban #curanmor ternak