Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Curi Motor untuk Judi Slot, Pelaku dan Penadah Dibekuk Kurang dari 24 Jam di Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:00 WIB
BERHASIL DIRINGKUS: Pelaku dan penadah curanmor dibawa ke Polsek Rogojampi setelah beraksi di wilayah Blimbingsari, Selasa (5/5). (OCKY for Radar Banyuwangi)
BERHASIL DIRINGKUS: Pelaku dan penadah curanmor dibawa ke Polsek Rogojampi setelah beraksi di wilayah Blimbingsari, Selasa (5/5). (OCKY for Radar Banyuwangi)

Aksi pencurian sepeda motor di Banyuwangi berhasil diungkap cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku utama beserta penadah yang terlibat. Ironisnya, hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

RADARBANYUWANGI.ID - Komitmen menjaga keamanan terus ditunjukkan jajaran Polresta Banyuwangi. Melalui tim Reskrim Polsek Rogojampi, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Blimbingsari dalam waktu singkat.

Dua orang diamankan dalam kasus ini, yakni NG (36) sebagai pelaku utama dan MIA, warga Kecamatan Glenmore yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Rogojampi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.

Korban, Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar, Bali, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya saat berada di wilayah Blimbingsari. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Ocky Heru Prasetyo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 04.30 di Dusun Krajan, Desa Badean. Saat itu, korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkir di teras rumah berpagar. Namun, kendaraan tersebut sudah raib.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, pelaku merusak akses masuk sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan berupa pisau, tali tambang, dan bambu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp 4 juta kepada penadah di wilayah Glenmore.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot,” ungkap Ocky Heru Prasetyo.

Polisi juga berhasil mengamankan penadah yang menerima motor tersebut. Keterlibatan penadah menjadi bagian penting dalam pengungkapan jaringan kejahatan ini.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan dampak negatif judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mendorong tindakan kriminal.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#curanmor Banyuwangi #kriminal Banyuwangi #penadah motor curian #judi slot #polsek rogojampi