Jual Motor Curian untuk Judi Online, Pria Banyuwangi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Zamrozi Wahyu • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 04:00 WIB
DIAMANKAN: Pelaku curanmor dibekuk anggota Polsek Rogojampi pada Senin malam (4/5). (Ocky Heru for Radar Banyuwangi)
DIAMANKAN: Pelaku curanmor dibekuk anggota Polsek Rogojampi pada Senin malam (4/5). (Ocky Heru for Radar Banyuwangi)

Aksi nekat seorang pria di Banyuwangi berujung cepat di tangan polisi. NH, 37, warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor—yang kemudian dijual untuk modal bermain judi online (judol).

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Banyuwangi. Ironisnya, pelaku nekat melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan bermain judi daring.

Pelaku berinisial NH (37) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil dibekuk aparat kepolisian dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Korban dalam kasus ini adalah LA (30), warga Denpasar, Bali. Sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya raib saat diparkir di teras rumah di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (30/4).

Peristiwa tersebut baru dilaporkan korban pada Senin (4/5). Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Rogojampi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ocky Heru Prasetyo, mengatakan bahwa timnya segera mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pelacakan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 23.00,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 4 juta kepada seorang warga Kecamatan Glenmore berinisial MI. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk bermain judi slot online.

“Uangnya dipakai untuk judi slot,” tegas Ocky.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Sementara itu, pelaku mendapatkan keuntungan jauh di bawah harga pasar kendaraan yang dijualnya.

Polisi juga mengungkap modus pelaku saat menjalankan aksinya. NH diketahui masuk ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu merusak pintu teras sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Motifnya ekonomi,” tambah Ocky.

Berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor tersebut masih terlihat di lokasi sekitar pukul 04.30 saat saksi hendak menunaikan salat Subuh. Namun, saat kembali dari masjid, kendaraan itu sudah tidak ada di tempat.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk penadah kendaraan hasil curian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mendorong tindakan kriminal yang berujung pidana. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
kasus kriminal Banyuwangi curanmor Banyuwangi judi online judol pencurian motor polsek rogojampi