RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang terus memperkuat komitmen peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Salah satu langkah tegas yang ditempuh ialah penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga.
Sepanjang 2024 hingga 30 April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup 41 perlintasan liar di wilayah operasionalnya. Rinciannya, 18 titik pada 2024, 21 titik pada 2025, dan 2 titik pada 2026 hingga akhir April. Penutupan dilakukan di sepanjang 677 kilometer jalur, dari batas barat Kabupaten Tegal hingga wilayah timur dan selatan Kabupaten Blora.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan potensi kecelakaan di titik rawan. Perlintasan tidak dijaga selama ini menjadi salah satu penyumbang risiko keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif berkelanjutan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Penutupan perlintasan liar juga selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang mengamanatkan penutupan perlintasan tidak berizin.
Tak hanya penindakan, KAI Daop 4 Semarang juga mengedepankan edukasi. Selama periode 2024 hingga April 2026, sebanyak 800 kegiatan sosialisasi keselamatan telah digelar. Kegiatan ini menyasar pengguna jalan dan pelajar melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, hingga pembagian materi edukatif.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI menerapkan proses bertahap dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari identifikasi lokasi berisiko tinggi, evaluasi aspek keselamatan seperti volume lalu lintas dan jarak pandang, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain itu, masyarakat juga diberi pemberitahuan serta rambu peringatan sebelum dilakukan penutupan fisik melalui pemasangan portal atau penutupan permanen akses.
Perlintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga, minim fasilitas keselamatan, serta memiliki tingkat risiko tinggi. Beberapa di antaranya juga dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keamanan yang memadai.
KAI menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat dilibatkan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan sangat diperlukan. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar jalur merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Luqman.
Editor : Lugas Rumpakaadi