RADARBANYUWANGI.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengaku belum menerima data rinci terkait sebaran dan jumlah perlintasan sebidang kereta api yang tidak memiliki penjagaan di wilayah ibu kota.
Pernyataan itu disampaikan Rano menanggapi data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta yang mencatat ratusan titik rawan kecelakaan.
“Saya belum dapat data tentang pintu (palang perlintasan) yang tidak terjaga (Jakarta),” ujar Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026), dikutip Antara.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa jumlah perlintasan kereta di Jakarta tergolong tinggi dibandingkan daerah lain. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat, terutama terkait standar keamanan di setiap titik.
“Tapi maaf, barangkali kalau palang atau pintu itu pasti Jakarta jauh lebih banyak daripada wilayah yang lain. Tapi apakah pintu itu ada yang jaga itu memang kita mesti pertanyakan,” tegasnya.
Rano sebelumnya juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kecelakaan, seperti insiden yang terjadi di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Berdasarkan data KAI, wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang mencakup Banten hingga Cikampek memiliki total 423 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 titik masuk kategori tidak terjaga.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa perlintasan tanpa sistem pengamanan menjadi perhatian serius.
“Perlintasan yang tidak ada penjaganya serta tidak dilengkapi alat pengamanan seperti palang pintu, sirine, dan perangkat keselamatan lainnya menjadi perhatian serius,” ujarnya.
KAI mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mempercepat transformasi perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang, seperti flyover atau underpass.
Saat ini, baru terdapat 118 perlintasan tidak sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta. Jumlah tersebut dinilai masih belum ideal untuk menekan risiko kecelakaan.
“Kami mendukung Pemda untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga, dengan cara mengubahnya menjadi perlintasan tidak sebidang, atau minimal dilengkapi peralatan pengamanan dan penjaganya,” pungkas Franoto.
Editor : Lugas Rumpakaadi