Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 5 Purwokerto Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Demi Keselamatan Pelanggan dan Pemulihan Operasional

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 28 April 2026 | 14:23 WIB
Insiden tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. (X/@bisot)
Insiden tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. (X/@bisot)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto membatalkan sejumlah perjalanan kereta api yang melintas wilayahnya. Kebijakan ini diambil menyusul insiden rangkaian kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat, yang hingga kini masih dalam proses evakuasi.

Langkah pembatalan tersebut merupakan bagian dari rekayasa pola operasi guna menjamin keselamatan perjalanan serta kenyamanan pelanggan di tengah gangguan operasional.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan aspek keselamatan dalam setiap keputusan operasional.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ujarnya, Selasa (28/4/2026), dikutip Antara.

Berdasarkan data hingga pukul 08.00 WIB, pembatalan terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni 27 dan 28 April 2026.

Pada 27 April 2026, kereta yang dibatalkan meliputi:

Sementara pada 28 April 2026, pembatalan mencakup:

As’ad menyebutkan bahwa proses penanganan insiden telah berlangsung sejak Senin (27/4/2026) dan terus diupayakan agar jalur kembali normal secepatnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memastikan pengembalian bea tiket secara penuh untuk perjalanan yang dibatalkan.

“KAI memastikan pelanggan terdampak akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan,” tegas As’ad.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui:

Adapun batas waktu pengajuan pembatalan dan refund maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

KAI memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat melalui kanal resmi, termasuk Contact Center KAI121 dan media sosial.

“Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA,” tambah As’ad.

Ia menegaskan, KAI tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta pelayanan pelanggan sembari terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan operasional akibat gangguan tersebut.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Pembatalan Kereta Api #Refund Tiket KAI #KAI Daop 5 Purwokerto #Insiden Bekasi Timur #Jadwal KA 2026