KAI Hentikan Sementara Kereta Api Siliwangi akibat Gogosan Rel di Jalur Cibeber–Lampegan

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 10:13 WIB
KAI Daop 2 Bandung menghentikan sementara Kereta Api Siliwangi akibat gogosan rel di jalur Cibeber–Lampegan. (X/@sahabat_kereta)
KAI Daop 2 Bandung menghentikan sementara Kereta Api Siliwangi akibat gogosan rel di jalur Cibeber–Lampegan. (X/@sahabat_kereta)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menghentikan sementara operasional Kereta Api (KA) Siliwangi pada lintas Cipatat–Cianjur–Sukabumi.

Penghentian ini dilakukan menyusul temuan gogosan atau terkikisnya tanah di bawah jalur rel pada Km 74+9/0 petak Cibeber–Lampegan yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjamin keselamatan penumpang dan operasional kereta api.

Sejak Minggu (19/4/2026) malam, perjalanan KA Siliwangi dibatalkan dan layanan hanya beroperasi sampai Stasiun Cianjur.

“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan dinyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujar Kuswardojo, dikutip Antara.

Selain itu, perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cianjur–Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada Senin (20/4/2026) pukul 05.15 WIB juga turut dibatalkan.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kondisi jalur yang tidak stabil.

Kuswardojo menjelaskan, kerusakan tersebut pertama kali diketahui saat petugas melakukan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu sekitar pukul 19.55 WIB.

Dalam inspeksi itu, ditemukan struktur rel yang tidak sesuai akibat gogosan tanah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasilnya menunjukkan bahwa jalur tersebut untuk sementara tidak aman dilalui kereta api.

“Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa,” kata Kuswardojo.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan kompensasi berupa pengembalian dana tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan.

KAI juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan saluran resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan tiket.

Saat ini, KAI Daop 2 Bandung tengah mempercepat proses perbaikan jalur agar operasional KA Siliwangi dapat segera kembali normal.

Seluruh penanganan dilakukan dengan mengedepankan standar keselamatan dan prosedur operasional yang berlaku.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
cibeber lampegan siliwangi KAI Kereta Api