Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Parkir Sembarangan di Banyuwangi Terekam ETLE, Sekali Langgar Isi Dompet Setengah Juta Langsung Melayang

Ali Sodiqin • Minggu, 19 April 2026 | 09:41 WIB
ETLE Banyuwangi makin ketat. Pelanggaran marka di Kepatihan berujung denda Rp500 ribu. Warga diingatkan jangan sembarang parkir. (Istimewa)
ETLE Banyuwangi makin ketat. Pelanggaran marka di Kepatihan berujung denda Rp500 ribu. Warga diingatkan jangan sembarang parkir. (Istimewa)

RADARBANYUWANGI.ID - Jangan lagi anggap remeh urusan parkir. Di era tilang elektronik, satu kesalahan kecil bisa langsung menguras isi dompet hingga setengah juta rupiah.

Itulah yang terjadi di Banyuwangi, saat pelanggaran lalu lintas terekam kamera dan berujung denda tanpa kompromi.

Kasus ini menimpa seorang pengendara sepeda motor dengan pelat nomor P3841XV yang tertangkap kamera ETLE saat melanggar marka jalan di kawasan Taman Blambangan, Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. 

Baca Juga: Revitalisasi Pelabuhan Panarukan Situbondo Mulai Nyata, Jalur Kapal Perintis 2027 Disiapkan

Pelanggaran terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 09.07 WIB—di salah satu titik lalu lintas padat di tengah kota. Tepatnya di Taman Blambangan Banyuwangi.

Alih-alih hanya mendapat teguran, pelanggaran itu berujung tagihan resmi: Rp500.000.


Terekam Detail, Tak Ada Celah Mengelak

Sistem ETLE bekerja tanpa jeda. Setiap pelanggaran otomatis terekam lengkap—mulai dari waktu, lokasi, hingga jenis kendaraan.

Dalam data tilang, pelanggaran dikategorikan sebagai melanggar rambu atau marka jalan, yang sering terjadi akibat parkir sembarangan atau berhenti di area terlarang.

Kendaraan yang terlibat diketahui merupakan sepeda motor Honda tahun 2020 berwarna merah hitam. Semua data, termasuk nomor mesin hingga masa berlaku STNK, tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Profil Siti Nurhaliza: Diva Asia Tenggara yang Tetap Tegar Usai Kecelakaan Tol MEX Malaysia

Tak ada lagi ruang negosiasi. Bukti visual menjadi dasar utama penindakan.


Tagihan Muncul, Pembayaran Digital

Denda yang dikenakan sebesar Rp500.000, tanpa tambahan biaya administrasi. Pembayaran dilakukan melalui sistem BRIVA dengan nomor transaksi 229550058286108.

Status pembayaran tercatat “Success”, menandakan denda telah dilunasi.

Skema ini menunjukkan integrasi penegakan hukum dengan sistem keuangan digital yang semakin rapi—cepat, transparan, dan sulit dihindari.


Parkir Sembarangan Jadi Sasaran Empuk

Fenomena ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dulu dianggap sepele—seperti parkir tidak pada tempatnya atau melanggar marka—kini menjadi target utama pengawasan digital.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sungai Singojuruh Banyuwangi, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

Kawasan Kepatihan sendiri dikenal sebagai titik dengan mobilitas tinggi. Pelanggaran kecil di area seperti ini mudah terekam kamera ETLE.


Efek Jera Mulai Terasa

Penerapan ETLE di Banyuwangi mulai menunjukkan dampak nyata. Pelanggar langsung merasakan konsekuensi finansial tanpa proses panjang.

Jika sebelumnya pelanggaran bisa “lolos”, kini setiap kesalahan hampir pasti tercatat.


Jangan Tunggu Kena Denda

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengendara:

Sebab, di era digital, pelanggaran bukan lagi soal ketahuan atau tidak.
Melainkan soal kapan kamera menangkapnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ETLE Banyuwangi #denda parkir sembarangan #pelanggaran marka #BRIVA tilang #tilang elektronik