RADARBANYUWANGI.ID – Manuver nekat menyalip dari sisi kiri kembali memakan korban jiwa. Dua pengendara sepeda motor tewas seketika setelah terlindas truk di jalur nasional Banyuwangi–Situbondo, Jumat sore (17/4). Insiden tragis ini mempertegas bahaya laten “blind spot” kendaraan besar yang kerap diabaikan pengguna jalan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di depan Toko Listrik Al-Barokah, Dusun Krajan 2, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, sekitar pukul 15.10 WIB. Dua korban, yakni AMP (21) dan IN (76), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas roda truk.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Rp 20 Juta Jadi Rebutan UMKM, Cicilan Ringan tapi Risiko Mengintai
Masuk Titik Buta, Tersenggol dan Terlindas
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi Fuso bernopol W-8901-UW yang dikemudikan HA (45), warga Nganjuk, melaju dari arah utara ke selatan dengan muatan batu bara.
Di belakangnya, melaju sepeda motor Honda Beat yang dikendarai AMP dengan membonceng IN. Dalam situasi lalu lintas tersebut, pengendara motor mencoba mendahului truk dari sisi kiri—manuver yang dikenal sangat berisiko.
Nahas, saat berada di sisi depan kiri truk, sepeda motor masuk ke area blind spot atau titik buta pengemudi. Posisi itu membuat pengendara truk tidak dapat melihat keberadaan motor.
“Sepeda motor tersenggol bemper depan kiri truk. Setelah itu, pengendara dan pembonceng terjatuh lalu terlindas ban kiri belakang,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Tri Pepri Alfian.
Baca Juga: KPK Periksa ASN Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api, Kasus Melebar ke 21 Tersangka
Luka Parah, Tewas di Tempat
Akibat benturan dan lindasan tersebut, kedua korban mengalami luka fatal. AMP menderita luka robek di bagian kepala dan perut, sementara IN mengalami luka berat di kaki serta patah tulang rusuk.
Petugas memastikan keduanya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta Krusial: Tanpa SIM, Risiko Meningkat
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Sementara itu, sopir truk diketahui memiliki SIM BII Umum yang masih berlaku.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor yang memperparah risiko kecelakaan.
Baca Juga: BBM Non Subsidi Melonjak, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter, Pertamina Tetap Tahan Pertalite
Bahaya Nyalip dari Kiri dan Blind Spot Truk
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di jalan raya: rendahnya kesadaran pengendara terhadap zona berbahaya di sekitar kendaraan besar.
Blind spot truk, khususnya di sisi depan kiri, merupakan area yang tidak terlihat langsung oleh sopir. Ketika kendaraan kecil memaksa masuk ke area tersebut, potensi kecelakaan fatal hampir tak terhindarkan.
Polisi pun mengingatkan agar pengendara tidak menyalip dari kiri, terutama pada kendaraan besar seperti truk dan bus.
Penyelidikan Berlanjut
Saat ini, aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Baca Juga: Paket Try Out TKA SD Bahasa Indonesia: 50 Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan Singkat
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir sekitar Rp1 juta. Namun, kehilangan dua nyawa dalam peristiwa ini menjadi pengingat mahal bahwa pelanggaran kecil di jalan bisa berujung fatal.
“Pengguna jalan harus lebih berhati-hati, khususnya saat mendahului kendaraan besar,” tegas Ipda Tri Pepri Alfian.
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan di jalur nasional Banyuwangi–Situbondo—ruas yang dikenal padat dan rawan kecelakaan. Tanpa perubahan perilaku berkendara, tragedi serupa berpotensi terus terulang. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin