RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api menyusul insiden tragis yang melibatkan seorang pejalan kaki.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) pagi di kilometer 157+1/0, tepatnya di antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, ketika seorang pejalan kaki tertemper KA Ranggajati dengan rute Jember–Cirebon.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima dari masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) pada pukul 06.24 WIB.
“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif), namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan dan pejalan kaki itu meninggal di lokasi kejadian,” ujarnya, dikutip Antara.
Setelah menerima laporan, tim keamanan dari Polsuska Daop 9 Jember bersama petugas keamanan Stasiun Jatiroto segera menuju lokasi untuk mengamankan area dari kerumunan warga.
KAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Sumberbaru, untuk proses evakuasi korban.
Menurut Cahyo, langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mendukung proses penanganan kejadian secara profesional.
KAI kembali menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas umum.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta sekaligus melindungi masyarakat.
“KAI menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum demi keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan warga itu sendiri,” katanya.
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain operasional kereta.
Selain itu, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
“Selain itu pada Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelanggarnya,” tambah Cahyo.
KAI juga mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, terutama dalam hal pengereman.
Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang, bergantung pada kecepatan, beban, dan kondisi lintasan.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa keberadaan orang di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi fatal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang risiko di jalur rel serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Lugas Rumpakaadi