Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Main Judi Online, Pemuda Kalibaru Banyuwangi Diringkus Polisi Saat Nongkrong

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 15 April 2026 | 11:30 WIB
Boimin (Polsek Kalibaru)
Boimin (Polsek Kalibaru)

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi perjudian online kembali memakan korban. Seorang pemuda bernama Boimin, 26, warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan bermain judi online (judol).

Boimin diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru saat tengah asyik mengakses situs judi daring di tepi jalan Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaruwetan, Jumat dini hari (10/4).

Kanitreskrim Polsek Kalibaru Aiptu Eko Ari mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat patroli, anggota mendapati pelaku sedang nongkrong. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan sedang mengakses judi online,” ujarnya, Senin (14/4).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi berupa tangkapan layar (screenshot) deposit serta riwayat akses ke link judi online.

“Barang bukti berupa tangkapan layar deposit dan akses ke situs judi juga kami amankan,” jelas Eko.

Saat hendak diamankan, Boimin sempat mengelak dan mencoba menghindar. Namun, setelah polisi menemukan bukti kuat di dalam ponselnya, pelaku tidak dapat lagi mengelabui petugas.

“Pelaku baru saja melakukan deposit, sehingga tidak bisa mengelak,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Boimin mengakui telah kecanduan bermain judi online. Ia tergiur dengan harapan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Motivasinya ingin cepat mendapatkan keuntungan, lalu melakukan penarikan (withdraw) untuk memenuhi kebutuhan,” ungkap Eko menirukan pengakuan pelaku.

Akibat perbuatannya, Boimin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 302 ayat 2 tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 25 juta.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanitreskrim Eko menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Judi online ini sangat berdampak negatif, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak kondisi ekonomi dan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online bukan hanya persoalan hiburan semata, melainkan dapat menjerat pelakunya dalam masalah hukum serius serta berdampak luas bagi kehidupan pribadi maupun lingkungan sosial. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#judi online Banyuwangi #penangkapan judol #kasus perjudian #polsek kalibaru #kalibaru banyuwangi