KAI Daop 4 Semarang Dorong Disiplin Pengguna Jalan, Insiden Perlintasan Turun dalam Tiga Tahun Terakhir

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 12:15 WIB
KAI Daop 4 Semarang mencatat penurunan kecelakaan perlintasan sebidang pada Triwulan I 2026. (KAI)
KAI Daop 4 Semarang mencatat penurunan kecelakaan perlintasan sebidang pada Triwulan I 2026. (KAI)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mencatat tren positif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2026. Jumlah kejadian menurun menjadi 6 kasus, dibandingkan dengan 8 kejadian pada periode yang sama tahun 2025 dan 10 kejadian pada tahun 2024.

Penurunan tersebut dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran serta kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang. Selain itu, berbagai upaya sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten oleh KAI bersama para pemangku kepentingan turut memberikan dampak signifikan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan, pihaknya masih menaruh perhatian serius terhadap keselamatan di perlintasan.

“KAI tetap prihatin karena masih terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami akan terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

“Penurunan jumlah kejadian ini menjadi indikator positif bahwa upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan memberikan hasil,” tambahnya.

Dari total 6 kejadian pada Triwulan I 2026, tercatat 5 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka berat. Sementara itu, pada Triwulan I 2025 dengan 8 kejadian, terdapat 5 korban meninggal, 1 luka berat, 1 luka ringan, dan 1 selamat.

Adapun pada Triwulan I 2024, dari 10 kejadian yang terjadi, tercatat 5 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 113 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Maret 2026. Selain itu, terdapat 13 kegiatan edukasi yang menyasar lingkungan sekolah.

Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta komunitas pencinta kereta api. Bentuk sosialisasi meliputi pemasangan spanduk dan banner imbauan hingga pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.

KAI kembali menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kedisiplinan tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang mengatur sanksi bagi pelanggar rambu dan sinyal di perlintasan.

KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak.

“Langkah sederhana ini perlu menjadi kebiasaan bersama. Kewaspadaan dan kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Luqman.

Ke depan, KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan perlintasan yang lebih aman dan tertib.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan disiplin demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
pengguna jalan insiden KAI perlintasan sebidang daop 4 semarang