RADARBANYUWANGI.ID – Pertamina Patra Niaga resmi memutus hubungan usaha (PHU) dengan sebuah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan penimbunan hingga 1.000 tabung gas subsidi.
Keputusan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama aparat setempat di pangkalan milik warga berinisial B, yang berlokasi di Dusun Kebonsari, Desa Jarit, pada Kamis (9/4/2026).
Temuan 1.000 Tabung LPG Diduga Ditimbun
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 1.000 tabung elpiji 3 kilogram yang diduga sengaja ditimbun dan tidak didistribusikan ke masyarakat.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima banyak laporan terkait kelangkaan LPG di wilayah Lumajang.
Kelangkaan tersebut bahkan telah berlangsung selama tiga pekan terakhir, memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Hasil temuan di lapangan, terdapat seribu tabung kosong di pangkalan. Hal inilah yang menyebabkan harga beredar menjadi di atas HET dan menyebabkan kekurangan pasokan,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Pertamina Jatuhkan Sanksi Tegas
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Pertamina melalui agen resmi langsung menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan tersebut.
Tak hanya itu, sanksi juga diberikan kepada agen penyuplai elpiji ke pangkalan tersebut.
“Untuk agen terkait diberikan sanksi pemotongan alokasi dari SPBE,” tambah Ahad.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus ini kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Lumajang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penimbunan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata, menyebut pihaknya telah menerima lima laporan dugaan penimbunan LPG dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Namun, hingga saat ini, baru satu pangkalan yang diperiksa secara intensif.
“Sementara masih satu pangkalan yang kita periksa, yang di Candipuro. Nanti yang lainnya akan kita periksa menyusul setelah ini selesai,” jelas Pras.
Dampak ke Masyarakat dan Harga LPG
Penimbunan LPG subsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Kelangkaan pasokan menyebabkan harga gas melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga memberatkan warga, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi energi subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Komitmen Penertiban Distribusi LPG
Pertamina menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi LPG subsidi di wilayah masing-masing. (*)
Editor : Ali Sodiqin